Sabtu, 18 Juni 2016

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


Pengertian Negara dan Teori Terbentuknya Negara
Apa itu negara? Pengertian negara sebelumnya dalam artikel pengertian negara dan unsurnya, akan ditambahkan dan dijelaskan tentang teori terbentuknya negara.
Pengertian Negara
Dalam KBBI di tuliskan bahwa Negara dapat berarti sebuah organisasi dan dapat pula berarti kelompok sosial yang terorganisir. Pengertian negara dalam KBBI dijelaskan bahwa sebuah organisasi yang memiliki kekuasaan tertinggi yang saat dan ditaati oleh rakyatnya dan juga sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah ataupun daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif.
Menurut Kraneburk bahwa pengertian negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri (organization arising due the will of a group or his own people). Senada akan hal itu, menurut George Wilhelm Fredrich Hegel, bahwa pengertian negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal (a decency organization that appears as a synthesis of individual freedom and universal freedom).
Menurut Soenarko, negara adalah suatu organisasi kekuasaan masyarakat yang memiliki daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign. Kemudian dalam buku Dasar Dasar Ilmu Politik Mirriam Budiardjo dikatakan bahwa pengertian negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundang undangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.
Setelah beberapa pengertian negara diatas,kemudian akan menjelaskan tentang proses terbentuknya negara atau teori terbentuknya negara.
Pada teori terbentuknya negara, terdapat dua jenis yaitu secara teoritis dan berdasarkan sejarah yang ada.





Pengertian negara dan teori terbentuknya negara
Teori Terbentuknya Negara Secara Teoritis
Apa yang dimaksud dengan teoritis? Terbentuknya negara secara teoritis adalah anggapan para ahli pada wilayah hukum dan tata negara tentang terbentuknya negara. Bukan murni berdasarkan keadaan faktual yang terjadi di lapangan akan tetapi hasil pemikiran tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara.
Terdapat tiga teori terjadinya negara yaitu teori hukum alam, teori ketuhanan dan teori perjanjian. Berikut penjelasannya:
  1. Teori hukum alam adalah teori awal tentang terbentuknya suatu negara. Teori ini menurut sejarah ada pada zaman Plato dan Aristoteles. Menurut teori ini, terjadinya negara adalah hal yang natural atau alami. Segala sesuatu terjadi sesuai dengan hukum alam, begitupun dengan negara. Teori pembentukan negara ini juga didasari atas kecenderungan manusia untuk selalu bersosial, berkumul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
  2. Teori kedua terbentuknya negara adalah teori ketuhanan. Teori ketuhanan adalah teori yang ada saat agama agama besar telah tersebar ke dunia ini contohnya Islam dan Kristen. Teori ini sesuai namanya tentu saja dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan berdasarkan itulah, teori ketuhanan terbentuknya negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Berdasar terhadap kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendaknya. Paham dan teori ini diajukan oleh beberapa ahli seperti Freidericch Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus. Paham ini, sesuai dengan ketentuannya, Tuhan yang menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Hal ini mengakibatkan paham bahwa raja atau penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan, contohnya saja Inggris Raya pada zaman kerajaan.
  3. Teori ketiga terbentuknya negara adalah teori perjanjian. Teori perjanjian ada atas reaksi terhadap kedua teori sebelumnya. Atas dasar apa? Atas dasar kedua teori yang ada sebelumnya tidak mampu menjelaskan asal dan bagaimana terbentuknya negara. Selain itu, teori ini merupakan bentuk perlawanan atas kekuasaan raja ataupun penguasa yang menganggap memiliki kekuasaan mutlak akibat kepercayaan sebagai titisan Tuhan. Teori perjanjian ini ada dimasa abad pencerahan dan dipelopori oleh ahli ahli seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu. Berdasarkan teori perjanjian, negara ada semata mata akibat perjanjian antarmanusia. Menurut teori ini, negara merupakan wujud perjanjian masyarakat sebelum bernegara dan kemudian menjadi masyarakat bernegara.  Hal ini senada dengan pengertian negara oleh Jean Bodin bahwa negara adalah bentuk persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya.
Ditambahkan oleh Jellinek bahwa terdapat dua tahap terbentuknya negara yaitu primer dan sekunder. Tahap primer terbentuknya negara adalah tentang bagaimana negara tumbuh mulai dari persekutuan atau kelompok masyarakat yang sederhana hingga menjadi negara yang modern. Menurutnya terdapat 4 tahapan primer terbentuknya negara yaitu:
  1. Persekutuan Masyarakat / Kelompok sosial
  2. Kerajaan
  3. Negara
  4. Negara demokrasi
Lalu apa itu perkembangan negara secara sekunder? Ini merupakan terbentuknya negara baru yang memiliki unsur deklaratif seperti dijelaskan sebelumnya pada unsur unsur negara.
Lalu bagaimana proses terbentuknya negara sesuai sejarah atau di zaman modern ini? Berikut beberapa proses yang ada.
Terjadinya Negara di Zaman Modern
Menurut hal ini, negara tidak terbentuk akibat teori teori diatas, melainkan dengan cara cara atau proses proses terbentuknya negara yang ada dibawah ini:
  1. Penaklukan atau occupatie
  2. Peleburan atau fusi
  3. Pemecahan
  4. Pemisahan diri
  5. Perjuangan atau revolusi
  6. Penyerahan/Pemberian dan
  7. Pendudukan atas wilayah yang belum memiliki pemerintahan atau explore tapi memiliki penduduk.
Penaklukan merupakan terbentuknya negara pada daerah atau wilayah kosong yang dikuasai. Hal ini terjadi pada Liberia yang diambil ali oleh para bekas budak negro orang Amerika yang selanjutnya Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
Peleburan adalah penggabungan dua negara atau lebih menjadi suatu negara baru yang berdaulat contohnya saja, di Eropa yaitu Jerman Barat dan Jerman Timur yang kemudian bergabung menjadi satu negara yaitu Jerman.
Pemecahan adalah terbentuknya suatu negara negara baru akibat negara lama pecah sehingga negara yang lama hilang atau tidak ada lagi. Masih ingat Yugoslavia, sekarang Yugoslavia terpecah menjadi Negara Bosnia, Montenegro, dan Serbia. Masing ingat Negara adidaya Uni Soviet yang kemudian pecah menjadi banyak negara baru salah satunya Rusia. Contoh lain akhir akhir ini yaitu Cekoslovakia yang akhirnya pecah menjadi Ceko dan Slovakia.
Pemisahan diri atau separation merupakan terbentuknya suatu negara akibat suatu bagian wilayah ingin memisahkan diri dari suatu pemerintahan sehingga membentuk negara baru, akan tetapi hal ini berbeda dengan pemecahan. Dalam pemisahan diri, negara yang lama tetap ada. Contohnya negara India, yang dulunya merupakan daerah yang cukup besar kemudian terjadi pemisahan beberapa wilayah menjadi India, Pakistan dan Bangladesh.
Perjuangan atau Revolution adalah suatu wilayah yang belum memiliki negara akan tetapi berpenduduk dan kemudian di jajah dan selanjutnya mengadakan perlawanan atau revolusi sehingga membentuk negara baru. Contohnya negara kita Indonesia. Indonesia pada awalnya tidak ada, akan tetapi Belanda dan penjajah lain masuk dan menghancurkan kerajaan kerajaan yang ada dan kemudian menjajah kita. Terbentuklah dasar penyatuan kepulauan Indonesia, kemudian hadir Jepang yang menjajah lagi. Pada akhirnya para pejuang dan kaum revolusioner membentuk Negara Indonesia yang berdaulat sebagai NKRI.
Penyerahan atau pemberian kemerdekaan banyak terjadi pada negara negara bekas jajahan suatu kolonial seperti Inggris dan Prancis. Contohnya Kongo yang dimerdekakan oleh Prancis.
Pendudukan wilayah adalah terbentuknya suatu negara akibat terjadinya eksplorasi ke suatu wilayah yang berpenghuni akan tetapi tidak memiliki pemerintahan, contohnya Australia yang dihuni oleh suku Aborigin yang kemudian bangsa Inggris masuk dan membentuk koloni koloni menjadikannya negara Australia.
Demikianlah artikel tentang pengertian negara dan teori terbentuknya negara. Saya harap anda tetap belajar karena belajar itu mudah.  Sekian dan terima kasih. Baca juga artikel negara nantinya tentang fungsi dan tujuan negara


Rabu, 13 Mei 2015

manusia cinta dan kasih

MANUSIA CINTA DAN KASIH


    A.      PENGERTIAN CINTA KASIH
Menurut kamus umum bahasa Indonesia, cinta adalah rasa sangat suka kepada ataupun rasa sangat kasih atau sangat tertarik hatinya. Sedangkan kasih artinya perasaan sayang atau cinta kepada atau menaruh belas kasihan. Dengan demikian arti cinta kasih hampir bersamaan, sehingga kata kasih memperkuat rasa cinta.
Walaupun cinta kasih mengandung arti hampir bersamaan, namun terdapat perbedaan juga antara keduanya, cinta lebih mengandung pengertian mendalamnya rasa, sedangkan kasih lebih keluarnya; dengan kata lain bersumber dari cinta yang mendalam itulah kasih dapat diwujudkan secara nyata.
Cinta memegang peranan penting dalam kehidupan manusia, sebab cinta merupakan landasan dalam kehidupan perkawinan, pembentukan keluarga dan pemeliharaan anak, hubungan yang erat di masyarakat dan hubungan manusiawi yang akrab. Demikian pula cinta adalah pengikat yang kokoh antara manusia dengan Tuhannya sehingga manusia menyembah Tuhan dengan ikhlas mengikuti perintah-Nya dan berpegang teguh pada syariat-Nya.
Pengertian tentang cinta dikemukakan juga oleh Dr. Sarlito W. Sarwono. Dikatakannya bahwa cinta memiliki tiga unsur yaitu keterkaitan, keintiman dan kemesraan. Yang dimaksud dengan keterkaitan adalah adanya perasaan untuk hanya bersama dia, segala prioritas untuk dia, tidak mau pergi bersama orang lain kecuali dengan dia. Kalau janji dengan dia harus ditepati. Unsur yang kedua adalah keintiman, yaitu adanya kebiasaan-kebiasaan dan tingkah laku yang menunjukkan bahwa antara anda dengan dia sudah tidak ada jarak lagi. Panggilan-panggilan formal seperti bapak, ibu, saudara digantikan dengan sekedar memanggil nama atau sebutan:sayang dan sebagainya. Unsur yang ketiga adalah kemesraan, yaitu adanya rasa ingin membelai atau dibelai, rasa kangen kalau jauh atau lama tidak bertemu, adanya ucapan-ucapan yang rnengungkapkan rasa sayang, dan seterusnya.
Di dalam kitab Suci Alqur’an, ditemukanya fenomena cinta yang bersembunyi di dalam jiwa manusia. Cinta memiliki tiga tingkatan-tingkatan : tinggi, menengah dan rendah. Tingkatan cinta tersebut di atas adalah berdasarkan firman Alloh dalam surah At-Taubah ayat 24 yang artinya sebagai berikut:
katakanlah:jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai; adalah lebih kamu cintai dari pada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.
B.      CINTA MENURUT AJARAN AGAMA
Ada yang berpendapat bahwa etika cinta dapat dipahami dengan mudah tanpa dikaitkan dengan agama. Tetapi dalam kenyataan hidup manusia masih mendambakan tegaknya cinta dalam kehidupan ini. Di satu pihak, cinta didengungkan lewat lagu dan organisasi perdamaian dunia, tetapi di pihak lain dalam praktek kehidupan cinta sebagai dasar kehidupan jauh dari kenyataan. Atas dasar ini, agama memberikan ajaran cinta kepada manusia.
Dalam kehidupan manusia, cinta menampakkan diri dalam berbagai bentuk. Kadang-kadang seseorang mencintai dirinya sendiri. Kadang-kadang mencintai orang lain. Atau juga istri dan anaknya, hartanya, atau Allah dan Rasulnya. Berbagai bentuk cinta ini bisa kita dapatkan dalam kitab suci Al-Qur’an.
Cinta diri
Cinta diri erat kaitannya dengan dorongan menjaga diri. Manusia senang untuk tetap hidup, mengembangkan potensi dirinya, dan mengaktualisasikan diri. Pun ia mencintai segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan pada dirinya. Sebaliknya ia membenci segala sesuatu yang menghalanginya untuk hidup, berkembang dan mengaktualisasikan diri. Ia juga membenci segala sesuatu yang mendatangkan rasa sakit, penyakit dan mara bahaya. Al-Qur’an telah mengungkapkan cinta alamiah manusia terhadap dirinya sendiri ini, kecenderungannya untuk menuntut segala sesuatu yang bermanfaat dan berguna bagi dirinya, dan menghindar dari segala sesuatu yang membahayakan keselamatan dirinya, melalui ucapan Nabi Muhammad SAW, bahwa seandainya beliau mengetahui hal-hal gaib, tentu beliau akan memperbanyak hal-hal yang baik bagi dirinya dan menjauhkan dirinya dari segala keburukan.
Diantara gejala yang menunjukkan kecintaan manusia terhadap dirinya sendiri ialah kecintaannya yang sangat terhadap harta, yang dapat merealisasikan semua keinginannya dan memudahkan baginya segala sarana untuk mencapai kesenangan dan kemewahan hidup. (QS, al-Adiyat, 100:8)
Cinta kepada sesama manusia
Agar manusia dapat hidup dengan penuh keserasian dan keharmonisan dengan manusia lainnya, tidak boleh tidak ia harus membatasi cintanya pada diri sendiri dan egoismenya. Pun hendaknya ia menyeimbangkan cintanya itu dengan cinta dan kasih sayang pada orang-orang lain, bekerja sama dengan dan memberi bantuan kepada orang lain. Oleh karena itu, Allah ketika memberi isyarat tentang kecintaan manusia pada dirinya sendiri, seperti yang tampak pada keluh kesahnya apabila ia tertimpa kesusahan dan usahanya yang terus menerus untuk memperoleh kebaikan serta kebakhilannya dalam memberikan sebagian karunia yang diperolehnya, setelah itu Allah langsung memberi pujian kepada orang-orang yang berusaha untuk tidak berlebih-lebihan dalam cintanya kepada diri sendiri dan melepaskan diri dari gejala-gejala itu adalah dengan melalui iman, menegakkan shalat, memberikan zakat, bersedekah kepada orang-orang miskin dan tak punya dan menjauhi segala larangan Allah. Keimanan yang demikian ini akan bisa menyeimbangkan antara cintanya kepada diri sendiri dan cintanya pada orang lain, dan dengan demikian akan bisa merealisasikan kebaikan individu dan masyarakat.
Al-Qur’an juga menyeru kepada orang-orang yang beriman agan saling cinta-mencintai seperti cinta mereka pada diri mereka sendiri. Dalam seruan itu sesungguhnya terkandung pengarahan kepada para mukmin agar tidak berlebih-lebihan dalam mencintai diri sendiri.
Cinta seksual
Cinta erat kaitannya dengan dorongan seksual. Sebab ialah yang bekerja dalam melestarikan kasih sayang, keserasian, dan kerja sama antara suami dan istri. Ia merupakan faktor yang primer bagi kelangsungan hidup keluarga :
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu Istri-istri dan jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan  dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi yang berpikir. (QS, Ar-Rum, 30:21)
Dorongan seksual melakukan suatu fungsi penting. yaitu melahirkan keturunan demi kelangsungan jenis. Lewat dorongan seksual lah terbentuk keluarga. Dari keluarga terbentuk masyarakat dan bangsa. Dengan demikian bumi pun menjadi ramai, bangsa-bangsa saling kenal mengenal, kebudayaan berkembang, dan ilmu pengetahuan dan industri menjadi maju. Islam mengakui dorongan seksual dan tidak mengingkarinya. Jelas dengan sendirinya ia mengakui pula cinta seksual yang menyertai dorongan tersebut. Sebab ia merupakan emosi alamiah dalam diri manusia yang tidak diingkari, tidak ditentang ataupun ditekannya. Yang diserukan Islam hanyalah pengendalian dan penguasaan cinta ini, lewat pemenuhan dorongan tersebut dengan cam yang sah, yaitu dengan perkawinan.
Cinta kepada Allah
Puncak cinta manusia, yang paling bening, jernih dan spiritual ialah cintanya kepada Allah dan kerinduannya kepada-Nya. Tidak hanya dalam shalat, pujian, dan doanya saja, tetapi juga dalam semua tindakan dan tingkah lakunya. Semua tingkah laku dan tindakannya ditujukan kepada Allah, mengharapkan penerimaan dan ridho-Nya:
“Katakan1ah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah maha pengampun lagi maha penyayang” (QS, Mi Imran, 3:31).
Cinta yang ikhlas seorang manusia kepada Allah akan membuat cinta itu menjadi kekuatan pendorong yang mengarahkannya dalam kehidupannya dan menundukkan semua bentuk kecintaan lainnya. Cinta ini pun juga akan membuatnya menjadi seorang yang cinta pada sesama manusia, hewan, semua makhluk Allah dan seluruh alam semesta. Sebab dalam pandangannya semua wujud yang ada di sekelilingnya mempunyai manifestasi dari Tuhannya yang membangkitkan kerinduan-kerinduan spiritualnya dan harapan kalbunya.
Cinta kepada Rasul
Cinta kepada rasul, yang diutus Allah sebagai rahmah bagi seluruh alam semesta, menduduki peringkat ke dua setelah cinta kepada Allah. Ini karena Rasul merupakan ideal sempurna bagi manusia baik dalam tingkah laku, moral, maupun berbagal sifat luhur lainnya.
Seorang mukmin yang benar-benar beriman dengan sepenuh hati akan mencintai Rasulullah yang telah menanggung derita dakwah Islam, berjuang dengan penuh segala kesulitan sehingga Islam tersebar di seluruh penjuru dunia. dan membawa kemanusiaan dan kekelaman kesesatan menuju cahaya petunjuk.
C.      KASIH SAYANG
Pengertian kasih sayang menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah perasaan sayang, perasaan cinta atau perasaan suka kepada seseorang.
Dalam kehidupan berumah tangga kasih sayang merupakan kunci kebahagiaan. Kasih sayang ini merupakan pertumbuhan dari cinta. Percintaan muda-mudi (pria-wanita) bila diakhiri dengan perkawinan, maka di dalarn berumah tangga keluarga muda itu bukan lagi bercinta-cintaan, tetapi sudah bersifat kasih mengasihi atau saling menumpahkan kasih sayang.
Dalam kasih sayang sadar atau tidak sadar dari masing-masing pihak dituntut tanggung jawab, pengorbanan, kejujuran, saling percaya. saling pengertian, saling terbuka, sehingga keduanya merupakan kesatuan yang bulat dan utuh. Bila salah satu unsur kasih sayang hilang, misalnya unsur tanggung jawab, maka retaklah keutuhan rumah tangga itu. Kasih sayang yang tidak disertai kejujuran, terancamlah kebahagiaan rumah tangga itu.
Yang dapat merasakan kasih sayang bukan hanya suami atau istri atau anak-anak yang
telah dewasa, melainkan bayi yang masih merah pun telah dapat merasakan kasih sayang dari ayah dan ibunya. Bayi yang masih merah telah dapat mengenal suara atau sentuhan tangan ayah ibunya. Bagaimana sikap ibunya memegang/menggendong telah dikenalnya. Hal ini karena sang bayi telah mempunyai kepribadian.
Kasih sayang, dasar komunikasi dalam suatu keluarga. Komunikasi antara anak dan orang tua, pada prinsipnya anak terlahir dan terbentuk sebagal hasil curahan kasih sayang orang tuanya. Pengembangan watak anak dan selanjutnya tak boleh lepas dari kasih sayang dan perhatian orang tua. Suatu hubungan yang harmonis akan terjadi bila hal itu terjadi secara timbal balik antara orang tua dan anak.
Suatu kasus yang sering terjadi, yang menyebabkan seseorang menjadi morffinis, keberandalan remaja, frustrasi dan sebaginya, di mana semuanya dilatarbelakangi kurangnya perhatian dan kasih sayang dalam kehidupan keluarganya
.
D.      KEMESRAAN
Kemesraan berasal dari kata dasar mesra, yang artinya perasaan simpati yang akrab. Kemesraan ialah hubungan yang akrab baik antara pria wanita yang sedang dimabuk asmara maupun yang sudah berumah tangga.
Kemesraan pada dasarnya merupakan perwujudan kasih sayang yang mendalam. Filsuf Rusia, Salovjef dalam bukunya makna kasih mengatakan “jika seorang pemuda
jatuh cinta pada seorang gadis secara serius, ia terlempar ke luar dan cinta diri. Ia mulai hidup untuk orang lain.”
Yose Ortage Y Gasset dalarn novelnya “On love” mengatakan “di kedalaman sanubarinya seorang pencinta merasa dirinya bersatu tanpa syarat dengan obyek cintanya. Persatuan bersifat kebersamaan yang mendasar dan melibatkan seluruh eksistensinya.”
Selanjutnya Yose mengatakan, bahwa si pencinta tidaklah kehilangan pribadinya dalam aliran energi cinta tersebut. Malahan pribadinya akan diperkaya, dan dibebaskan. Cinta yang demikian merupakan pintu bagi seseorang untuk mengenal dirinya sendiri.
Kemampuan mencinta memberi nilai hidup kita, dan menjadi ukuran terpenting dalam menentukan apakah kita maju atau tidak dalam evolusi kita.
Dari uraian di atas terlihat betapa agung dan sucinya cinta itu. Bila seseorang mengobral cinta, maka orang itu merusak nilai cinta, yang berarti menurunkan martabat dirinya sendiri.
Cinta yang berlanjut menimbulkan pengertian mesra atau kemesraan. Kemesraan adalah perwujudan dan cinta.
Kemesraan dapat menimbulkan daya kreativitas manusia. Dengan kemesraan orang dapat menciptakan berbagai bentuk seni sesuai dengan kemampuan dan bakatnya. Rendra dalam puisinya “Episode” misalnya, melukiskan betapa kemesraan cinta merasuk ke dalam jiwa dua sejoli muda-mudi yang sedang menjalin cinta.
Kami duduk berdua
di bangku halaman rumahnya
pohon jambu di halaman itu
berbuah dengan lebatnya
dan kami senang memandangnya
angin yang lewat
memainkan daun yang berguguran
tiba-tiba ia bertanya
“mengapa sebuah kancing bajumu
lepas terbuka ?“
aku hanya tertawa
lalu ia sematkan dengan mesra
sebuah peniti menutup bajuku
sementara itu
aku bersihkan
guguran bunga jambu
yang mengotori rambutnya.
Kemesraan cinta tidak saja terpatri dalam lubuk hati masing-masing tetapi juga memancar dari sinar mata keduanya yang bening dan belaian-belaian mesra jari-jemari mereka yang bergetar.
Tiap manusia pernah bercinta, hanya saja tidak setiap manusia dapat melahirkan rasa cinta dalam bentuk seni.
E.      PEMUJAAN
Pemujaan adalah salah satu manifestasi cinta manusia kepada Tuhannya yang diwujudkan dalam bentuk komunikasi ritual. Kecintaan manusia kepada Tuhan tidak dapat dipisahkan dan kehidupan manusia. Hal ini ialah karena pemujaan kepada Tuhan adalah inti, nilai dan makna kehidupan yang sebenarnya. Apa sebab itu terjadi adalah karena Tuhan menciptakan alam semesta. Seperti dalam surat A1-Furqon ayat 59 - 60 yang menyatakan,  “Dia yang menciptakan langit dan bumi beserta apa-apa diantara keduanya dalam enam rangkaian masa, kemudian Dia bertahta di atas singgasana-Nya. Dia maha pengasih, maka tanyakanlah kepada-Nya tentang soal-soal apa yang perlu diketahui.” Selanjutnya ayat 60, “Bila dikatakan kepada mereka, sujudlah kepada Tuhan yang maha pengasih. Tuhan adalah pencipta, tetapi Tuhan juga penghancur segalanya, bila manusia mengabaikan segala perintahnya. Karena itu ketakutan manusia selalu mendampingi hidupnya dan untuk menghilangkan ketakutan itu manusia memuja- Nya. Dalam surat Al-Mu‘minum ayat 98 dinyatakan, “Dan aku berlindung kepada-Mu. Ya Tuhanku, dari kehadiran-Nya di dekatku.
Karena itu jelaslah bagi kita semua, bahwa pemujaan kepada Tuhan adalah bagian hidup manusia, Karena Tuhan pencipta semesta termasuk manusia itu sendiri. Dan penciptaan semesta untuk manusia.
Kalau manusia cinta kepada Tuhan, karena Tuban sungguh maha pengasih lagi maha penyayang. Kecintaan manusia itu dimanifestasikan dalam bentuk sholat.
Dalam surat An-Nur ayat 41 antara lain menyatakan, “apakah engkau tidak tahu bahwasanya Allah itu dipuja oleh segala yang ada di bumi dan di langit...”
Dalam kehidupan manusia terdapat berbagai macam pemujaan sesuai dengan agama, kepercayaan, kondisi, dan situasi. Sholat di rumah, di mesjid, sembahyang di pura, di candi, di gereja bahkan di tempat-tempat yang dianggap keramat merupakan perwujudan dari pemujaan kepada Tuhan atau yang dianggap Tuhan.
Pemujaan-pemujaan itu sebenarnya karena manusia ingin berkomunikasi dengan Tuhannya. Hal ini berarti manusia mohon ampun atas segala dosanya, mohon perlindungan, mohon dilimpahkan kebijaksanaan, agar ditunjukkan jalan yang benar, mohon ditambahkan segala kekurangan yang ada padanya, dan lain-lain.
Bila setiap hari sekian kali manusia memuja kebesarannya dan selalu mohon apa yang kita inginkan, dan Tuhan selalu mengabulkan permintaan umat-Nya, maka wajarlah cinta manusia kepada Tuhan adalah cinta mutlak. Cinta yang tak dapat ditawar-tawar lagi. Alangkah besar dosa kita, apabila kita tidak mencintai-Nya, meskipun hanya sekejap.


Sumber: Seri Diktat Kuliah MKDU: Ilmu Budaya Dasar karya Widyo Nugroho dan Achmad Muchji, Universitas Gunadarma

manusia dan tanggung jawab

Manusia Dan Tanggung Jawab

Gandrung Nasibmu Kini

 

Gandrung, sebuah nama tarian daerah khas Banyuwangi yang kini telah hampir hilang, ditelan budaya-budaya asing yang telah menulari generasi-generasi muda saat ini. Sehingga, generasi-generasi muda saat ini menjadi kurang menyukai budaya asli Indonesia, warisan nenek moyang jaman dahulu. Sesuatu hal yang ironis, mengingat bahwa Indonesia adalah Bangsa yang memiliki warisan Budaya yang sangat banyak, yang bahkan negara Tetangga pun mengklaim Budaya kita sebagai budaya negara mereka.

Sebagai informasi dasar, Gandrung adalah tarian khas dari Banyuwangi, yang merupakan tarian penghibur dalam acara pesta, seperti hajatan, pesta pernikahan, dan sebagainya yang biasanya si Empunya Acara me”nanggap” (menyewa) jasa penari Gandrung untuk menghibur para tamu di dalam acara tersebut. Kegiatan “nanggap” tari Gandrung ini cukup exist pada masanya. Namun, seiring perkembangan Zaman, minat masyarakat akan tarian Gandrung menjadi sedikit, atau bahkan hilang sama sekali. Hal inilah yang membuat saya ingin mengangkat hal ini ke dalam tulisan di dalam Blog saya.
Pada tulisan saya ini, saya akan membahas tentang tarian Gandrung yang saya lihat dari video ini. hal pertama yang ingin saya tekankan adalah dalam hal Pendekatan Manusia dan Tanggung Jawab. Tanggung Jawab yang saya maksudkan adalah Tanggung Jawab pemerintah, Menteri Kebudayaan dan juga termasuk Masyarakat untuk melestarikan atau paling tidak mengenalkan budaya tari Gandrung kepada generasi muda saat ini. Tujuannya tidak lain adalah agar generasi-generasi muda Indonesia mengenal salah satu budaya warisan Indonesia yang satu ini, agar tidak hilang ditelan perkembangan Zaman yang sangat pesat kemajuannya.
Di dalam video yang saya saksikan ini, seorang pemilik sekaligus pengajar tari Gandrung menjelaskan bahwa ia berusaha untuk melestarikan tarian Gandrung melalui sanggar tari yang dimilikinya. Ini merupakan sesuatu hal yang sangat bagus dalam rangka melestarikan budaya asli Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa sang pemilik sanggar memiliki Tanggung Jawab dalam upaya mengenalkan kembali budaya tari Gandrung kepada generasi-generasi muda saat ini.
Disamping itu, nampaknya pemerintah daerah juga telah tergerak untuk melakukan suatu gerakan pelestarian tari Gandrung dengan memasukkan mata pelajaran tari Gandrung di SMK-SMK setempat. Suatu jalan yang cukup bagus, karena dengan demikian akan memacu siswa untuk mengenal dan mempelajari secara lebih lanjut tentang budaya tari Gandrung. Terlihat bahwa pemerintah Daerah juga merasa Bertanggung Jawab dalam hal pelestarian budaya tarian Ganrung, budaya asli dari Banyuwangi.
Sebagai penutup tulisan ini, Saya beranggapan bahwa kita, bangsa negara Indonesia yang dianugerahi banyak sumber daya alam melimpah dan warisan budaya yang amat sangat kaya, sudah sepantasnya generasi-generasi muda untuk melakukan suatu aksi dalam hal pelestarian adat budaya asli Indonesia. Sudah banyak kasus-kasus dimana budaya asli Indonesia yang diklaim oleh negara tetangga. Jangan hanya berkoar-koar saat budaya kita diklaim oleh negara tetangga, namun justru kita bertindak sebelum diklaim, sudah kita lestarikan, dan kita jaga karena bagaimanapun juga, itu adalah budaya kita, Bangsa Indonesia.
sumber : http://brianhand93.blogspot.com/2012/04/gandrung-nasibmu-kini.html
               http://full.creative.touchtalent.com/GAndrung-1-157615.jpg