Rabu, 15 November 2017

ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI

ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI

ORGANISASI PROFESI
       Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998),ada 3 Ciri-ciri Organisasi Profesi:
·         Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
·         Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
·         Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Organisasi profesional adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
Salah satu ciri penting suatu pekerjaan profesional, bahwa pekerjaan itu harus memiliki organisasi/asosiasi profesi yang melindungi para anggotanya. Organisasi itulah yang nantinya, memberikan makna atau nilai tambah, atas pekerjaan yang dilakukan itu.
Secara definisi, profesi dimaknai sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan pengetahuan, keahlian dan ketrampilan tinggi, dan dengan melibatkan komitmen pribadi(moral) yang mendalam.Seluruh komponen itu harus masuk dan saling terkait, agar mendukung profesionalisme seseorang. Ia harus memiliki pengetahuan secara konseptual, melalui kegiatan belajar, pengalaman, atau autodidak. Ia pun harus memiliki ketrampilan agar bisa menjalankan hal-hal yang sifatnya sangat praktis dalam pelaksanaan profesi itu. Dan yang paling penting dari semua itu adalah,komitmen pada Etika atau Moral, agar pekerjaan yang dilakukan itu tidak merugikan kepentingan umum, bahkan lingkungan hidup.
Tidak semua pekerjaan dalam kehidupan bisa disebut profesi. Sebagai misal,Rentenir,PSK,Calo, yang kerap dicap sebagai pekerjaan melanggar moral berdasarkan perspektif agama, tidak bisa disebut profesi. Dalam aktivitas itu, ada unsur pelanggaran etika/moral serta kepentingan umum.
Dewasa ini terlihat,hampir semua profesi membentuk organisasi, atau asosiasi profesi. Begitupun profesi kehumasan,ada PERHUMAS untuk para praktisi Humas swasta, dan BAKOHUMAS untuk profesi Humas badan publik serta Departemen Pemerintah. Apa relevansi organisasi profesi ini? Atau apa pentingnya bagi seorang profesional? Ini mungkin menjadi pertanyaan yang kerap muncul dalam benak kita. Sejalan dengan perubahan dan kemajuan dalam masyarakat,interaksi antara manusia (baca profesional) tidak mungkin lagi terhindarkan.Tidak adalagi orang yang bisa berhasil hanya dengan mengandalkan kemampuan dan kehebatan dirinya sendiri.Ia membutuhkan orang lain, berkomunikasi dengan pihak lain guna mendapatkan solusi atas masalah-masalah yang dihadapi dalam pekerjaan. Ia pun membutuhkan orang lain agar bisa mendapatkan pengetahuan, informasi yang terkait dengan pekerjaan yang dilakukannya. Karena itu, bergabung dengan sebuah organisasi profesi, tentu menjadi sebuah pilihan yang paling bijak.
Organisasi profesi memiliki berbagai ciri-ciri seperti, menjadi wadah bagi para anggota yang berasal dari profesi yang sama; Organisasi profesi pun merumuskan Kode Etik profesi (code of professional ethics), merumuskan kompetensi profesi serta memperjuangkan tegaknya kebebasan profesi bagi para anggota.
Memang, peran organisasi profesi tentu tidak bisa diukur, semata-mata, dari nilai ekonomi (keuntungan). Ada banyak manfaat lain yang mungkin jauh lebih strategis dari aspek ekonomi. Suatu organisasi profesi dapat mengembangkan dan memajukan profesi; memantau dan memperluas bidang gerak profesi, menghimpun dan memberikan kesempatan kepada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi. Dewasa ini, seiring dengan perkembangan globalisasi, para profesional pun harus mampu menjalin interaksi dengan para professional lain dari berbagai negara. Melalui organisasi profesi, interaksi itu tentu akan semakin terwujud.
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Prinsip-Prinsip Etika Profesi[sunting | sunting sumber]

Dalam menjalankan profesi, seseorang perlu memiliki dasar-dasar yang perlu diperhatikan, diantaranya[1]:
1.     Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
2.     Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
3.     Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
4.     Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
NormaNorma (dalam sosiologi) adalah seluruh kaidah dan peraturan yang
diterapkan melalui lingkungan sosialnya-Manusia adalah makhluk ciptaan Allah
-Manusia mempunyai berbagai macam kebutuhan diantaranya adalah kebutuhan untuk berinteraksi dengan manusia lain.
-Manusia mempunyai hak dan kewajiban.
-Manusia bisa berbuat kesalahan dan melakukan penyimpangan atau pelanggaran norma – norma sosial.
Untuk memulihkan ketertiban dan menciptakan kestabilan diperlukan sarana pendukung yaitu organisasi masyarakat. Yang dalam pelaksanaannya dilandasi oleh kode etik tertentu sesuai dengan tujuan dari organisasi tersebut
Magnis Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu Kebiasaan
Hobbes dan Rousseau seperti dikutip oleh Huijbers (1995) mengemukakankesepakatan masyarakat sebagai dasar pengakuan perbuatan.
Aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :
1. Aliran Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus 341271 SM)
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
2. Aliran Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873)
Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.
3. Aliran Naturalisme (J.J. Rousseau).
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.
4. Aliran Vitalisme (Albert Schweizer abad 20).
Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya hidup
Sony Keraf (1991), Ada dua macam Norma:
-Norma Umum
Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :
a. Norma Sopan Santun
b. Norma Hukum
c. Norma Moral
-Norma Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan dalam lingkup yang lebih sempit
Kebudayaan
Kata kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta yaitu “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari “buddhi” (budi atau akal). Kebudayaan diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal. Dalam bahasa inggris, kebudayaan di kenal dengan nama “Culture” yang berasal dari kata latin “Colere”, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani
Menurut Andreas Eppink, culture atau kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward B. Taylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Sedangkan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Unsur-Unsur Kebudayaan
Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
a. Melville J. Herskovits menyebutkan 4 unsur pokok, yaitu :
1. Alat-alat teknologi
2. Sistem ekonomi
3. Keluarga
4. Kekuasaan Politik
b. Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur yang meliputi :
1. Sistem norma yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya.
2. Organisasi ekonomi.
3. Alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
4. Organisasi kekuatan (politik).
Etika
– Bertens (1994) menjelaskan, Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan.
– Bentuk jamaknya adalah ta etha artinya adat kebisaan, dari bentuk jamak inilah terbentuk kata Etika oleh filsuf Yunani Aristoteles(384-322 BC) dipakai untuk menunjukan filsafat moral.
– Berdasarkan asal – usul kata tersebut Etika berarti Ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
– Fagothey (1953), Etika adalah studi tentang kehendak manusia, yang berhubungan dengan keputusan yang benar atau yang salah dalam tindak perbuatannya
– Sumaryono (1995), Etika merupakan studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.
– Etika mengajukan pertanyaan tentang legitimasinya, artinya norma yang tidak dapat mempertahankan diri dari pertanyaan kritis dengan sendirinya akan kehilangan haknya.
– Etika mempersoalkan pula hak setiap lembaga seperti orangtua, sekolah, negara dan agama untuk memberikan perintah atau larangan yang harus ditaati.
– Etika dapat mengantarkan manusia, pada sifat kritis dan rasional.
– Etika memberikan bekal kepada manusia untuk mengambil sikap yang rasional terhadap semua norma
– Etika menjadi alat pemikiran yang rasional dan bertanggung jawab bagi seorang ahli dan bagi siapa saja yang tidak mau diombang ambingkan oleh norma-norma yang ada.
Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, Etika dikelompokan menjadi:
– Etika Deskriptif
Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku
manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat
– Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia
tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku
Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :
– Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat
– Sanksi Hukum
Hukum pidana dan hukum perdata
Pengertian Etika ProfesiBartens (1995) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman.Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. Kode etik profesi menjadi tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi. Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya. Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
Fungsi Kode Etik Profesi
Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis ?
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya, yaitu :
a. Sebagai Sarana Kontrol Sosial
b. Sebagai Pencegah Campur Tangan Pihak Lain
c. Sebagai Pencegah Kesalahpahaman dan Konflik
Kelemahan Kode Etik Profesi
a. Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
b. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya
kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Prinsip dasar didalam etika profesi :
a. Prinsip standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
b. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
c. Prinsip tanggung jawab profesi, melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
d. Prinsip kepentingan publik, menghormati kepentingan publik
e. Prinsip Integritas,menjunjung tinggi nilai tanggung jawab profesional
f. Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
g. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
h. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
Peran Etika dalam Perkembangan IPTEK
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Untuk menjadi manusia secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Apabila manusia sudah jauh dari nilai-nilai, maka kehidupan ini
akan terasa kering dan hampa. Oleh karena ilmu dan teknologi yang dikembangkan oleh manusia harus tidak mengabaikan nilai-nilai kehidupan dan keluhuran.
Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut
dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai
akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaannya.

sumber:
https://pakiahsampono.wordpress.com/kode-etik-profesi/
sumber :etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar