Standar
Manajemen
Adopsi sistem manajemen
mutu hendaknya suatu keputusan strategis suatu organisasi. Desain dan penerapan
sistem manajemen mutu organisasi dipengaruhi oleh
lingkungan organisasi sendiri, perubahan dalam
lingkungan tersebut, dan risiko yang terkait dengan lingkungan tersebut,
kebutuhan yang berbeda,
sasaran khusus
produk yang disediakan,
proses yang digunakan,
ukuran dan struktur organisasi
Standar ini tidak bermaksud untuk menyeragamkan
struktur sistem manajemen mutu atau keseragaman dokumentasi. Persyaratan sistem
manajemen mutu yang ditetapkan dalam Standar ini melengkapi persyaratan untuk
produk. Informasi bertanda “CATATAN” adalah untuk memandu dalam pemahaman dan
penjelasan persyaratan yang bersangkutan. Standar ini dapat digunakan oleh
pihak internal dan eksternal termasuk lembaga sertifikasi untuk menilai
kemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan pelanggan, regulasi dan
peraturan perundangan yang berlaku untuk produk dan persyaratan organisasi
sendiri. Dasar-dasar manajemen mutu yang dinyatakan dalam ISO 9000 dan ISO 9004
telah dipertimbangkan dalam pengembangan Standar ini.
Pendekatan proses
Standar ini menyarankan adopsi pendekatan proses
saat menyusun, penerapanmenerapkan dan memperbaiki efektifitas sistem manajemen
mutu, untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dengan memenuhi persyaratan
pelanggan. Agar dapat berfungsi secara efektif organisasi harus menetapkan dan
mengelola sejumlah kegiatan yang saling berhubungan. Kegiatan atau sejumlah
kegiatan yang menggunakan sumberdaya dan dikelola sedemikian sehingga
memudahkan transformasi masukan menjadi keluaran, dapat dipertimbangkan sebagai
suatu proses. Seringkali keluaran dari suatu proses menjadi masukan langsung
dari proses berikutnya. Penerapan sistem proses dalam suatu organisasi
bersamaan dengan identifikasi dan interaksi proses tersebut dan manajemennya
untuk menghasilkan keluaran yang diinginkan, dapat dianggap sebagai “pendekatan
proses”. Keunggulan pendekatan proses adalah kendali terus-menerus yang
diberikannya terhadap hubungan antar proses secara individu yang ada dalam
sistem proses, maupun kombinasi dan interaksi diantara proses tersebut. Bila
digunakan dalam system manajemen mutu, pendekatan seperti itu menekankan
pentingnya:
pemahaman dan pemenuhan persyaratan,
kebutuhan untuk mempertimbangkan proses dalam hal
nilai tambah,
memperoleh hasil kinerja proses dan efektifitasnya,
dan
koreksi berkesinambungan dari proses berdasarkan
pengukuran yang objektif.
Pemantauan kepuasan pelanggan menghendaki evaluasi
informasi berkaitan dengan persepsi pelanggan tentang apakah organisasi telah
memenuhipersyaratan pelanggan. CATATAN Selain itu, metodologi yang dikenal
sebagai “Rencanakan-Lakukan-Periksa-Tindaki” (PDCA) dapat digunakan pada semua
proses.
ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO
9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional
di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987
oleh International Organization for Standardization
Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang
bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176
menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa
standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk
organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun
1994 dan tahun 2000.
Adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk
memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas;
Tersimpannya data dan arsip penting dengan baik;
Adanya pemeriksaan barang-barang yang telah
diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan
perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
Secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses
dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau
organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang
memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label “ISO
9001 Certified” atau “ISO 9001 Registered”.
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar
tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya
menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di
perusahaan atau organisasi tersebut.
Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk
pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan
organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas
ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
ISO 9000 – Quality Management Systems –
Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan
spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
ISO 9001 – Quality Management Systems –
Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang,
membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau
memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang
harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai
hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan
tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan
sertifikasi oleh pihak ketiga.
ISO 9004 – Quality Management Systems – Guidelines
for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang
terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan
untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah
ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan
saja.
ISO mencatat “Perhatian terhadap sertifikasi sering
kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan standar
ISO 9000 … Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar
baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian
ISO 9000 dapat diimplementasikan”.
Sistem Manajemen Produksi
TQM
TQM atau Total Quality Management (Bahasa Indonesia:
manajemen kualitas total) adalah strategi manajemen yang ditujukan untuk
menanamkan kesadaran kualitas pada semuaproses dalam organisasi. Sesuai dengan
definisi dari ISO, TQM adalah “suatu pendekatan manajemen untuk suatu
organisasi yang terpusat pada kualitas, berdasarkan partisipasi semua
anggotanya dan bertujuan untuk kesuksesan jangka panjang melalui kepuasan
pelanggan serta memberi keuntungan untuk semua anggota dalam organisasi serta
masyarakat.”
Filosofi dasar dari TQM adalah “sebagai efek dari
kepuasan konsumen, sebuah organisasi dapat mengalami kesuksesan.”
Kendaraan yang digunakan dalam TQM:
Manajemen Harian
Manajemen Kebijakan
Manajemen Cross-functional
Gugus Kendali Mutu
TQM telah digunakan secara luas dalam manufaktur,
pendidikan, pemerintahan, dan industri jasa, bahkan program-program luar
angkasa dan ilmu pengetahuan NASA.
Standar Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001 = Standar
Keselamatan dan Kesehatan
Perkembangan perusahaan dan industri mempunyai
korelasi dengan pekerja, Banyak Industri yang prosesnya berdampak negatif
terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya seperti industri bahan kimia,
jasa konstruksi, plastik, besi baja, dsb. Hal tersebut dapat berpengaruh pada
meningkatnya biaya pekerja dan berpengaruh pada citra. Sejalan dengan hal ini
maka industri-industri yang berdampak bagi pekerjanya harus mengelola
lingkungan kerja nya agar dapat menurunkan dampak. Sikap kritis dari masyarakat
dunia juga mendorong industri yang beresiko ke pekerja untuk menerapkan suatu
sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya. Latar belakang inilah yang
melandasi pembentukan OHSAS 18001. OHSAS 18001 diakomodasikan untuk
pengendalian operasional proses yang aman bagi pekerja.
OHSAS 18001 adalah suatu standard internasional
untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat
kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS
18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan
melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten
mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan
kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan.
OHSAS 18001 dipelajari di bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada
kuliah K3 atau sistem keselamatan kerja atau semacamnya.
Standar Manajemen
Lingkungan
MENGENAL ISO 14001 SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
Ketika perusahaan beroperasi, maka proses bisnis
yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berpotensi untuk menimbulkan dampak
terhadap lingkungan, baik dampak positif maupun dampak negatif. Pada prinsipnya
dampak yang timbul dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu dampak
bio-kimia-fisik dan dampak sosial. Contoh dari dampak bio-fisik-kimia misalnya
pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan keanekaragaman hayati, atau
pengurangan cadangan air tanah. Semua jenis dampak ini akan memberikan resiko
yang mempengaruhi bisnis yang dijalankan oleh perusahaan. Misalnya pencemaran
air yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan, akan memberikan resiko
pertanggungjawaban dalam bentuk tuntutan pidana dan tuntutan perdata, apakah
tuntutan tersebut dari pemerintah, masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat
(LSM).
Ketika perusahaan berupaya untuk menerapkan ISO
14001, maka perusahaan tersebut telah memiliki komitmen untuk memperbaiki
secara menerus kinerja lingkungannya. Namun, satu hal perlu dingat bahwa ISO
14001 merupakan standar yang memadukan dan menyeimbangkan kepentingan bisnis
dengan lingkungan hidup. Sehingga, upaya perbaikan kinerja yang dilakukan oleh
perusahaan akan disesuaikan dengan sumberdaya perusahaan, apakah itu sumberdaya
manusia, teknis, atau finansial.
Adakalanya, perbaikan kinerja lingkungan tidak dapat
dicapai dalam waktu singkat karena keterbatasan finansial. Misalnya, sebuah
perusahaan yang proses bisnisnya menimbulkan limbah cair yang mencemari
lingkungan berupaya untuk menerapkan ISO 14001 di perusahaannya. Setelah kajian
dilakukan, ternyata keterbatasan finansial membuat perusahaan tersebut sukar
untuk mengelola limbahnya sehingga mencapai baku mutu limbah cair yang
disyaratkan oleh pemerintah. Berdasarkan analisis finansial, ternyata perusahaan
tersebut baru akan mampu membangun sistem pengolahan limbah yang memadai
kira-kira beberapa tahun ke depan. Sehingga sebelum masa tersebut terlampaui,
perusahaan tidak akan pernah memenuhi baku mutu lingkungan. Namun, bila
perusahaan tersebut mengembangkan sistem manajemen lingkungan yang memenuhi
persyaratan ISO, maka perusahaan tersbut bisa saja memperoleh sertifikat ISO
14001. Perusahaan lain, yang kinerja lingkungannya telah memenuhi baku mutu
namun EMS-nya tidak memenuhi persyaratan tidak akan memperoleh sertifikat ISO
14001.
Uraian di atas menunjukkan bahwa pada prinsipnya,
penerapan ISO 14001 tidak berarti tercapainya kinerja lingkungan dalam waktu
dekat. Sertifikat EMS dapat saja diberikan kepada perusahaan yang masih
mengotori lingkungan. Namun, dalam EMS terdapat persyaratan bahwa perusahaan
memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan secara menerus (continual
improvement). Dengan perbaikan secara menerus inilah kinerja lingkungan akan
sedikit demi sedikit diperbaiki. Dengan kata lain ISO 14001 bersifat
conformance (kesesuaian), bukan performance (kinerja)
ISO 14001 merupakan standar lingkungan yang bersifat
sukarela (voluntary). Standar ini dapat dipergunakan oleh oleh
organisasi/perusahaan yang ingin:
menerapkan, mempertahankan, dan menyempurnakan
sistem manajemen lingkungannya
membuktikan kepada pihak lain atas kesesuaian sistem
manajemen lingkungannya dengan standar
memperoleh sertifikat
Beberapa manfaat penerapan ISO adalah:
menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan
meningkatkan kinerja lingkungan
memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance) peraturan
menurunkan resiko pertanggungjawaban lingkungan
sebagai alat promosi untuk menaikkan citra
perusahaan
Selain manfaat di atas, perusahaan yang berupaya
untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu mempersiapkan biaya-biaya yang akan
timbul, diantaranya:
waktu staf atau karyawan
penggunaan konsultan
pelatihan
Standar internasional untuk sistem manajemen
lingkungan telah diterbitkan pada bulan September 1996, yaitu ISO 14001 dan ISO
14004. Standar ini telah diadopsi oleh pemerintah RI ke dalam Standar Nasional
Indonesia (SNI) menjadi SNI-19-14001-1997 dan SNI-19-14001-1997.
ISO 14001 adalah Sistem manajemen lingkungan yang
berisi tentang spesifikasi persyaratan dan panduan untuk penggunaannya.
Sedangkan ISO 14004 adalah Sistem manajemen lingklungan yang berisi
Panduan-panduan umum mengenai prinsip, sistem dan teknik-teknik pendukung.
Elemen ISO 14001
ISO 14001 dikembangkan dari konsep Total Quality
Management (TQM) yang berprinsip pada aktivitas PDCA (Plan – Do – Check –
Action), sehingga elemen-elemen utama EMS akan mengikuti prinsip PDCA ini, yang
dikembangkan menjadi enam prinsip dasar EMS, yaitu:
Kebijakan Lingkungan
Kebijakan lingkungan harus terdokumentasi dan
dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan tersedia bagi masyarakat, dan
mencakup komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan, pencegahan pencemaran, dan
patuh pada peraturan serta menjadi kerangka kerja bagi penetapan tujuan dan
sasaran.
Perencanaan
Mencakup indentifkasi aspek lingkungan dari kegiatan
organisasi, identifikasi dan akses terhadap persyaratan peraturan, adanya
tujuan dan sasaran yang terdokumentasi dan konsisten dengan kebijakan, dan
adanya program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang direncanakan (termasuk
siapa yang bertanggung jawab dan kerangka waktu)
Implementasi dan Operasi
Mencakup definisi, dokumentasi, dan komunikasi peran
dan tanggung jawab, pelatihan yang memadai, terjaminnya komunikasi internal dan
eksternal, dokumentasi tertulis sistem manajemen lingkungan dan prosedur
pengendalian dokumen yang baik, prosedur pengendalian operasi yang
terdokumentasi, dan prosedur tindakan darurat yang terdokumentasi.
Pemeriksaan dan Tindakan Perbaikan
Mencakup prosedur yang secara teratur memantau dan
mengukur karakteristik kunci dari kegiatan dan operasi, prosedur untuk
menangani situasi ketidaksesuaian, prosedur pemeliharaan catatan spesifik dan
prosedur audit kenerja sistem manajemen lingkungan
Tinjauan Ulang Manajemen
Mengkaji secara periodik sistem manajemen lingkungan
keseluruhan untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, efektifitas sistem
manajemen lingkungan terhadap perubahan yang terjadi.
Pada prinsipnya, keenam prinsip ISO 14001 –
Environmental Management System diatas dapat dibagi menjadi 17 elemen, yaitu:
Environmental policy (kebijakan lingkungan):
Pengembangan sebuah pernyataan komitmen lingkungan dari suatu organisasi.
Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan rencana
lingkungan.
Environmental aspects (aspek lingkungan):
Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa suatu perusahaan,
untuk kemudian menentukan dampak-dampak penting yang timbul terhadap
lingkungan.
Legal and other requirements (persyaratan
perundang-undangan dan persyaratan lain): Mengidentifikasi dan mengakses
berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
Objectives and targets (tujuan dan sasaran):
Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait dengan kebijakan yang
telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor lainnya.
Environmental management program (program manajemen lingkungan):
rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran
Structure and responsibility (struktur dan tanggung
jawab): Menetapkan peran dan tanggung jawab serta menyediakan sumber daya yang
diperlukan
Training awareness and competence (pelatihan, kepedulian,
dan kompetensi): Memberikan pelatihan kepada karyawan agar mampu mengemban
tanggung jawab lingkungan.
Communication (komunikasi): Menetapkan proses
komunikasi internal dan eksternal berkaitan dengan isu lingkungan
EMS Documentation (dokumentasi SML): Memelihara
informasi EMS dan sistem dokumentasi lain
Document Control (pengendalian dokumen): Menjamin
kefektifan pengelolaan dokumen prosedur dan dokumen lain.
Operational Control (pengendalian operasional):
Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola operasi dan kegiatan perusahaan
agar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan saasaran.
Emergency Preparedness and response (kesiagaan dan
tanggap darurat): mengidentifikasi potensi emergency dan mengembangkan prosedur
untuk mencegah dan menanggapinya.
Monitoring and measurement (pemantauan dan
pengukuran): memantau aktivitas kunci dan melacak kinerjanya
Nonconformance and corrective and preventive action
(ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan): Mengidentifikasi dan
melakukan tindakan koreksi terhadap permasalahan dan mencegah terulang
kejadiannya.
Records (rekaman): Memelihara rekaman kinerja SML
EMS audits (audit SML): Melakukan verifikasi secara
periodik bahwa SML berjalan dengan baik.
Management Review (pengkajian manajemen): Mengkaji
SML secara periodik untuk melihat kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan
berkelanjutan.
ISO 14000
Evolusi Manajemen Lingkungan
Perkembangan standar manajemen lingkungan seiring
dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang
manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara
yang aktifmengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi
terhadap diberlakukannya standar tersebut.Dalam mengantisipasi
diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif memberikan
tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar
Internasional.
Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok
Kerja Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf
standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut
berasal dari berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta,Lembaga Swadaya
Masyarakat, maupun pakar pengelolaan lingkungan.
Kementerian lingkungan hidup (Bapedal pada waktu itu) dan Badan Standardisasi Nasional
(BSN) bekerjasama dengan Kelompok kerja nasional ISO 14000 dan
berbagai stakeholders sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan
informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan
pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan.
Berdasarkan hasil pembahasan dengan “stakeholders”
di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem
Manajemen Lingkungan bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan,
peningkatan peran aktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat
pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di Indonesia.
Perkembangan Standar Manajemen Lingkungan
Tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya,
penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai
oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak.
Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia,
Kementerian Lingkungan Hidupmenyediakan media bagi semua pihak yang
berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan standar ISO 14000, yaitu
melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000).
Kelompok kerja tersebut sampai saat ini masih aktif
dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan standar ISO 14000.
Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh
Kementerian Lingkungan Hidup. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Untuk
menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia dan mempermudah
penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya,
maka Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan BSN telah
melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi
Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut
diantaranya:
Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan
Panduan Penggunaan (SNI 19- 14001-1997)
Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip
Sistem dan Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997)
Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI
19-1410-1997)
Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur
Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria
Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)
Gambaran Umum ISO 14000
ISO atau International Organization For
Standartization yang berkedudukan di Jenewa Swiss adalah badan federasi
internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di 90 negara. Persetujuan
internasional yang telah disepakati bersama merupakan hasil utama dari badan
internasional ini. ISO (International Standarisation Organisation) adalah
organisasi non-pemerintah dan bukan merupakan bagian dari PBB atau WTO (World
Trade Organization) walaupun Standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan
bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak
terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi
nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk setiap negara.
ISO 14000 adalah standar sistem pengelolaan
lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apa pun, terlepas dari ukuran,
lokasi atau pendapatan. Tujuan dari standar adalah untuk mengurangi kerusakan
lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah
yang dihasilkan oleh bisnis. Versi terbaru ISO 14000 dirilis pada tahun 2004
oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO) yang memiliki komite
perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu :
ISO
14001 :
Sistem Manajemen Lingkungan
ISO 14010 –
14015 : Audit Lingkungan
ISO 14020 –
14024 : Label Lingkungan
ISO
14031
: Evaluasi Kinerja Lingkungan
ISO 14040 –
14044 :
Assessment/Analisa Berkelanjutan
ISO
14060
: Aspek Lingkungan dari Produk
Tujuan utama dari serangkaian norma-norma ISO 14000
adalah untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan
efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan tools yang berguna dan
bermanfaat – misalnya penggunaan biaya yang efektif, system-based, fleksibel
dan sehingga mencerminkan organisasi yang baik.ISO 14000 menawarkan
guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan
berdasar pada praktek-praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem
manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk
membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif
pada lingkungan. Struktur ini mirip dengan ISO 9000 manajemen mutu dan keduanya
dapat diimplementasikan berdampingan. Agar suatu organisasi dapat dianugerahi
sertifikat ISO 14001 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit
yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ,
Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di
Irlandia.
ISO 14000 di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan
standar ISO 14000 dalam pengelolaan lingkungan di dunia industri. Seperti yang
disebutkan di atas bahwa negara Indonesia telah menerapkan standar ISO dari
tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan
Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000.
Berbagai program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan
di Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian
dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh
Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak.
Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi
penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun
“supply” menuju mekanisme pasar yang wajar.
Perusahaan perlu memiliki sistem pengelolaan
lingkungan yang efisien and efektif. Hal ini dikarenakan meningkatnya
kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, semakin ketatnya
peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada
perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Di dalam menguji
keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan
kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang
biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem
perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi
persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu
melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini
maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon
konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.
Berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak
berkepentingan di Indonesia, kementrian lingkungan hidup menyadari potensi
penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan
hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia usaha untuk secara
pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, kementrian lingkungan hidup
mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Berbagai
seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah dilaksanakan sejak tahun
1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak penerapan standar ISO 14000 di
Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi para praktisi dalam bidang
tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak swasta yang kompeten, maka
kementrian lingkungan hidup mengharapkan agar peran motor penggerak penerapan
standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak swasta. Hal ini konsisten
dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000 yang dimotori oleh dunia
usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan komitmen memfasilitasi penerapan
standar ISO 14000 tersebut, kementrian lingkungan hidup pada saat ini mempunyai
unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Fokus perhatian
yang diberikan adalah efektifitas penerapan sistem manajemen lingkungan, baik yang
dengan sertifikasi ISO 14001 maupun yang tidak.
Manfaat ISO 14000
ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan
dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan pada praktek – praktek
terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang
diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan
bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Sistem ini dapat
diterapkan berdampingan dengan ISO 9000. Manfaat dari ISO 14000 adalah :
Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan
efisien dalam organisasi
Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat
dan fleksibel sehingga
mencerminkan organisasi yang baik.
Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi
resiko lingkungan yang
mungkin timbul.
Dapat menekan biaya produksi dapat
mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara
hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan
pihak – pihak yang peduli
terhadap lingkungan.
Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen
pihak manajemen puncak
terhadap lingkungan.
Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan
kepercayaan konsumen dan
memperbesar pangsa pasar.
Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang –
undangan yang berkaitan
dengan lingkungan.
Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
Dapat meningkatakan motivasi para
pekerja. [2]
SUMBER :
https://alimudinharahap.wordpress.com/2015/11/17/standar-teknik-dan-standar-manajemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar