KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik
secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang
berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh
Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti
bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk
demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung).
Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
- Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
- Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat
berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan
Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat
Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi,
prinsip demokrasi adalah :
- Kedaulatan rakyat.
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
- Kekuasaan Mayoritas.
- Hak-hak minoritas.
- Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
- Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
- Persamaan di depan hukum.
- Proses hukum yang wajar.
- Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
- Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
- Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.
Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan
Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam
sebuah pemerintahan negara, yaitu :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
- Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
- Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
- Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
- Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan
pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
- Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
- Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
- Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
- Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias
Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh
tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya
(independent/berdiri sendiri) yaitu :
- Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
- Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
- Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal
adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system),
sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan antar
pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan
negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
- Sistem pemerintahan parlementer.
- Sistem pemerintahan presidensial, dan
- Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan
yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
- Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
- Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep
demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah
diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati
pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi
itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun
disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu
penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang di
khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan
kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan
anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang
paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi
di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme
dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan
apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep
demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu
berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
- Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
- Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut
adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi
yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah
sebagai berikut :
- Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
- Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
- Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada
hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman
fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh
tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada
periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang
sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan
zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih
banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu
tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode
yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela
Negara pun berbeda.
- Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang
tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954.
Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya
Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan
organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR,
yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah
terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya,
tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik,
taktik, dan strategi kemiliteran.
- Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam
periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk
mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa,
dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia
pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah
menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini,
bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah
Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat
ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat
dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada
tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan
Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar