Kamis, 16 November 2017

ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN

ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN

PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS

       Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usahaizin usahaijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
* Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
* Merupakan kumpulan modal/saham,
* Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
* Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
* Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usahasurat izin usahaperizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usahasurat izin usaha.
7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Karena begitu pentingnya isi surat kontrak kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca dengan sangat seksama dan teliti setiap kalimat yang tertera di atas surat kontrak yang akan anda tanda tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut akan hilang bila anda sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
Pengangkatan
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu berat.
Informasi Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan diterima tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar dari persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan. Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini 
sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
Pemutusan Hubungan Kerja
Pada bagian ini membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.
KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun ada emoat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian oleh para pihak.
Pengertian Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional. Unsur internasional dapat berupa para pihaknya, substansi yang diatur dan lain-lain. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak bisnis para pihak yang mengikatkan diri adalah warga negara atau badan hukum asing maka hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai Kontrak Bisnis Internasional. Contoh Kontrak Bisnis Internasional adalah Perjanjian Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement), perjanjian Pinjam Meminjam (Loan Agreement) antara badan hokum Indonesia dengan bank asing, Perjanjian Penjaminan Emisi (Underwriting Agreement) antara Emiten Indonesia dengan Penjamin Emis Efek berbadan hokum asing dan lain-lain.
sumber : 
http://optikonline.info , http://www.google.co.id
https://rynfrdn.wordpress.com/2011/05/15/aspek-bisnis-di-bidang-produksi-dan-design/

PERATURAN DAN REGULASI


PERATURAN DAN REGULASI

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Menurut UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, ciptaan yang di lindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan juga sastra berupa buku- buku, program komputer, pamflet, tata letak karya tulis yang di terbitkan dan semua hasil karya tulis lain seperti ceramah, kuliah, pidato, dan lain sebagainya. Secara hukum hak ciptamengandung beberapa elemen hak. Hak – hak yang di miliki oleh pemilik atau hak cipta adalah hak untuk :
Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
Mengimpor dan mengekspor ciptaan
Ciptaan karya turunan atau derivatif atas ciptaan
Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum, menjual atau mengalihkan hak ekslusif tersebut kepada orang lain atau pihak lain.
Hal yang di maksud dengan Hak ekslusif adalah bahwa hanya pemegang tau pemilik hak ciptaan yang bebas melaksankan pemanfaatan hak cipta tersebut sementara orang atau pihak lain di larang melaksanakan pemanfaatan hak cipta tersebut tanpa izin pemegang hak cipta. Di indonesia, hak ekslusif si pegangang hak cipta termasuk kegiatan- kegiatan menerjamahkan, mengadopsi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewa, meminjamkan, mengekspo, serta mengkomunikasikan suatu ciptaan kepada publik melalui sarana apapun. Hak hak ekslusif yang tercakup dalam hak cipta dapat dialih kan misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU nomor 19 TAHUN 2002 pasal 3 dan 4).pemilik hak cipta dapat pula mengijinkan pihak lain melakukan hak ekslusif nya tersebut dengan lisensi,dengan persyaratan tertentu (UU nomor 19 TAHUN 2002 BAB V ).Ini terkait dengan hak ekonomi yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Berdasarkan sifatnya,hak cipta dianggap sebagai benda bergerak,oleh karena itu hak cipta dapat beralih atau dialihkan,baik seluruhnya maupun sebagian melalui pewarisan,waris,hibah,jual beli dan perjanjian tertulis.Hak cipta tidak dapat disita kecuali jika hak itu diperoleh dengan melawan hukum. Hal- hal yang tidak termasuk hak cipta adalah catatanatu hasil- hasil rapat atau persidangan tersebut lembaga- lembaga negara, peraturan perundang- undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah serta keputusan benda- benda sejenis lainnya. Menurut pasal 15 UU nomor 19 Tahun 2002, segala hal tertulis yang sumbernya di sebutkan atau di cantumkan secara jelas tidak di anggap sebagai pelanggaran hak cipta. Hal – hal yang tidak dapat di daftarkan sebagai ciptaan adalah :
Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
Ciptaan yang tidak orisinil
Ciptaan yang bersifat abstrak
Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang- Undang hak cipta

Jangka Waktu Hak Cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat , kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Penegakan Hukum Atas Hak Cipta
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Tata Cara Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Cara Mendaftarkan Hak Cipta dalam Daftar Umum Hak Cipta dilakukan atau pendaftaran hak cipta di Indonesia yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau oleh kuasa dari pemegang hak cipta. Cara mendaftakan hak cipta di Indonesia diajukan kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh hak cipta atau penggantinya dengan dikenai biaya. Terhadap permohonan pendaftaran hak cipta tersebut, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran hak cipta secara lengkap. Kuasa dari pemegang hak cipta yang dimaksud adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang terdaftar pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Keberadaan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam PP No.2 Tahun 2005 Tentang Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual serta diatur dalam keputusan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-17.PR.06.10. Tahun 2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugasnya diberi Hak untuk :
Mewakili, mendampingi dan membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengurus permohonan Hak kekayaan Intelektual kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan disertai surat kuasa.
Memperoleh imbalan atas jasa. Di samping itu, konsultan Hak Kekayaan Intelektual juga memiliki kewajiban untuk : (1) Menaati peraturan Undang-undang Hak cipta dan ketentuan hukum lainnya; (2) Melindungi kepentingan pengguna jasa dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan pendaftaran hak cipta yang dikuasakan padanya; (3) Memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi hak cipta, termasuk tata cara permohonan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual.
Cara mendaftarkan hak cipta di Indonesia saat ini semakin dipermudah, antara lain dapat diajukan melalui kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi. Kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000, khusus untuk hak cipta, hak paten dan Merek dagang, berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.09-PR.07.06 Tahun 1999 Tentang Penunjukkan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima Permohonan pendaftaran hak cipta, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual No. H-08-PR.07.10 Tahun 2000.

Pengertian dan Ruang Lingkup Hak Cipta [Berdasarkan Tinjauan Hukum]

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melahirkan manusia lebih kreatif dan inovatif. Kreatifitas ini di antaranya mencakup pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Dengan kemampuan manusia melahirkan kreatifitas, kini muncul upaya-upaya untuk memberikan perlindungan dan penghargaan atas keberhasilan dalam melahirkan kreatifitas tersebut. Bentuk dari perlindungan dan penghargaan ini saat ini dikenal dengan istilah hak kekayaan intelektual. Salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual yang melingkupi pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan dikenal dengan istilah hak cipta.
Dalam sejarah perkembangan istilah hak cipta (bahasa Indonesia yang lazim dipakai sekarang) pada awal mulanya istilah yang dikenal adalah hak pengarang sesuai dengan terjemahan harfiah bahasa Belanda Autersrecht. Baru pada Kongres Kebudayaan Indonesia ke-2 Oktober 1951 di Bandung, penggunaan istilah hak pengarang dipersoalkan karena dipandang menyempitkan pengertian hak cipta. Jika istilah yang dipakai adalah hak pengarang, seolah-olah yang diatur hak cipta hanyalah hak-hak dari pengarang saja dan hanya bersangkut paut dengan karang mengarang saja, sedangkan cakupan hak cipta jauh lebih luas dari hak-hak pengarang. Karena itu, kongres memutuskan untuk mengganti istilah yang diperkenalkan dengan istilah hak cipta.
Suatu kreasi intelektual dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan dapat melahirkan hak cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
L.J. Taylor menyatakan hak cipta melindungi suatu ekspresi dari sebuah ide, sedangkan ide yang belum diwujudkan belum dilindungi. Dari pengertian ini sangat jelas bahwa hak cipta diberikan hanya pada karya-karya yang merupakan penuangan ide secara nyata, bukan sekedar gagasan dan ide semata.
Pengertian hak cipta yang diuraikan di atas selain memberikan pemahaman tentang hak cipta dalam pengertian itu menunjukkan karakteristik dari hak cipta. Karakteristik hak cipta mencakup pada: Pertama,pemegang hak cipta terdiri dari pencipta atau penerima hak; Kedua,hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak; Ketiga;dapat diberikan hak eksklusif tersebut kepada pihak lain dengan memberi izin; Keempat,hak cipta timbul secara otomatis; hak cipta mencakup pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
Hak cipta memiliki dua macam hak, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta. Hak moral diatur di dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Hak Cipta.
Dari ketentuan ini dapat ditetapkan bahwa moral meliputi pada: Pertama,nama pencipta harus dicantumkan dalam ciptaannya; Kedua,ciptaan tidak boleh diubah kecuali atas persetujuan pencipta atau ahli waris; Ketiga,nama pencipta atau nama samaran pencipta tidak boleh dilakukan perubahan; Keempat,judul dan anak judul ciptaan tidak boleh dilakukan perubahan.
Muhammad Djumhana mengemukakan bahwa hak moral adalah hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi si pencipta. Konsep hak moral ini berasal dari sistem hukum kontinental, yaitu Perancis. Menurut konsep hukum kontinental hak pengarang (droit d’auteur, author rights)terbagi menjadi hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang bernilai ekonomi seperti uang, dan hak moral yang menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
Di setiap negara umumnya hak ekonomi di dalam hak cipta terdiri dari: hak reproduksi atau penggandaan, hak adaptasi, hak distribusi, hak penampilan (performance rights), hak penyiaran (brodcasting right), hak program kabel, droit de suite,dan hak pinjam masyarakat (public lending rights).
Lingkup hak cipta meliputi pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta menentukan jenis-jenis ciptaan yang diberikan hak cipta secara terperinci. Penetapan beberapa jenis ciptaan yang diberikan hak cipta ini sebenarnya tidak membatasi atas pemberian hak cipta atas ciptaan lain di luar yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta.

Perolehan Hak Cipta

Untuk memperoleh hak cipta, pemegang hak cipta berdasarkan ketentuan hukum hak cipta bersifat otomatis tatkala ciptaan diwujudkan secara nyata. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta yang menyatakan:
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan konsepsi perolehan hak cipta, maka apapun bentuk ciptaannya sepanjang tidak dikategorikan sebagai ciptaan yang tidak ada hak cipta dan dan diwujudkan secara nyata dalam lingkup bidang seni,sastra dan ilmu pengetahuan dapat memperoleh hak cipta.
Apabila saat ini ada yang berpandangan bahwa hak cipta diperoleh melalui mekanisme pendaftaran sebenarnya merupakan pandangan yang tidak tepat. Pendaftaran ciptaan memang terdapat pengaturannya. Pengaturan tersebut ditemukan dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Hak Cipta yang menyatakan :
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan.
(2) Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.
Berdasarkan ketentuan ini dapat diketahui, lembaga yang menyelenggarakan pendaftaran adalah Direktorat Jenderal HKI. Ciptaan yang terdaftar akan dimuat dalam Daftar Umum ciptaan yang dapat diakses oleh publik. Di samping dapat akses kepada Daftar Umum ciptaan, khusus untuk petikan daftar umum juga dapat diakses oleh publik tanpa dikenai biaya. Sejalan dengan ketentuan Pasal 35 UU Hak cipta, Pasal 37 sampai Pasal 44 UU Hak Cipta mengatur lebih jelas prosedur pendaftaran ciptaan.
Adapun inti dari prosedur pendaftaran ciptaan yang dimaksud dimulai dengan pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal HKI. Direktorat Jenderal HKI dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini meliputi dua macam, yakni pemeriksaan administratif, di mana yang diperiksa berupa kelengkapan persyaratan – persyaratan administratif dan pemeriksaan substantif, di mana yang diperiksa berupa keorisinalan ciptaan dari pencipta atau pemegang hak cipta atas ciptaan yang dimohonkan.
Apabila dalam pemeriksaan administratif ada kekuranglengkapan, maka akan diberitahukan kepada pemohon. Kemudian, apabila dalam pemeriksaan substantif tidak ada nilai orisinalitasnya dari ciptaan, maka permohonan pendaftaran ciptaan akan ditolak.
Penentuan orisinalitas, dapat dipahami dalam konteks karya tersebut haruslah dihasilkan oleh orang yang mengakui karya tersebut sebagai karangan atau ciptaannya. Karya tersebut tidak boleh dikopi atau direproduksi dari karya lain. Jika si pencipta atau pengarang telah menerapkan tingkat pengetahuan, keahlian dan penilaian yang cukup tinggi dalam proses penciptaan karyanya, hal ini sudah dianggap cukup memenuhi sifat keaslian guna memperoleh perlindungan hak cipta.
Ciptaan yang dihasilkan tersebut akan merupakan ciptaan asli, jika ciptaan tersebut tidak merupakan jiplakan/tiruan dari ciptaan lain dari pencipta telah menggunakan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan pribadi.
Untuk pemohon yang tidak dapat menerima penolakan pendaftaran ciptaan dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga. Bagi permohonan pendaftaran ciptaan yang telah memenuhi kelengkapan administratif dan orisinalitas dapat dipastikan permohonan ciptaannya akan didaftar. Setelah dilakukan pendaftaran, maka dimuat di dalam Daftar Umum dan dalam Tambahan Berita Negara.
Permohonan pendaftaran ciptaan tersebut, Direktorat Jenderal HKI akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. Perlu diketahui, pendaftaran ciptaan sebagaimana yang telah diuraikan tadi pada dasarnya bukan merupakan sarana untuk memperoleh hak cipta. Hal ini sejalan dengan Penjelasan ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU Hak Cipta.
Dari paparan secara keseluruahan mengenai perolehan hak cipta dapat diketahui, hak cipta diperoleh secara otomatis ketika ciptaan dilahirkan. Pendaftaran ciptaan sebagai sebuah ketentuan di dalam UU Hak Cipta bukanlah sebagai sarana untuk memperoleh hak cipta.

Bentuk Pelanggaran dan Mekansime Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta

Hak cipta sebagai hak monopoli, di mana di dalamnya terdapat dua macam hak, sangat potensial mengalami pelanggaran. Pelanggaran tersebut dapat mencakup pada pelanggaran hak moral dan hak ekonomi. Pelanggaran hak moral atas ciptaan dapat diwujudkan dengan tidak mencantumkan nama pencipta atau melakukan perubahan atas ciptaan tanpa seizin penciptanya.
Pelanggaran hak ekonomi atas ciptaan dapat diwujudkan dengan melakukan pengumuman dan perbanyakan yang dimaksudkan untuk tujuan komersial. Pelanggaran hak cipta selain dapat dilihat dari segi isi hak cipta sendiri, dapat juga dilihat dari sisi bentuk pelanggarannya. Pelanggaran hak cipta ini dapat berupa pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur keperdataan dan pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur pidana.
Pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur keperdataan biasanya dibuktikan dengan adanya kerugian dari pihak pencipta atau pemegang hak cipta baik secara materiil maupun imateriil, sedangka pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur pidana dibuktikan dengan terpenuhinya unsur-unsur sebagaimana yang tertuang di dalam ketentuan Pasal 72 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9) UU Hak Cipta. Menurut Trisno Raharjo dari ketentuan ini dapat ditentukan jenis pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur pidana, yakni:
(1) Tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaan dan hak terkait.
(2) Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau hak terkait yang berasal dari pelanggaran hak cipta.
(3) Tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
(4) Larangan pengumuman ciptaan bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan serta ketertiban umum.
(5) Tanpa izin memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang atau potret yang memuat dua orang atau lebih.
(6) Tanpa hak mengubah hak cipta, judul, anak judul dan mengubah nama atau nama samaran pencipta serta tidak mencantumkan nama pencipta.
(7) Tanpa hak meniadakan atau mengubah informasi elektronik tentang informasi menajemen hak pencipta.
(8) Tanpa hak merusak, meniadakan atau membuat tidak berfungsi saran kontrol teknologi pengaman hak pencipta.
(9) Tanpa izin tidak memenuhi persyaratan produksi yang ditetapkan guna menghasilkan ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi khususnya di bidang cakram optik.
Sementara itu ketentuan Pasal 72 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 73 ayat (1) UU Hak Cipta memuat unsur-unsur pelanggaran sebagai berikut: 1). Barangsiapa; 2). Dengan sengaja; 3). Tanpa hak; 4). Mengumumkan, memperbanyak, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual; 5). Hak cipta dan hak terkait. Uraian dari setiap unsur tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut:
Pertama, unsur barangsiapa. Ini menandakan yang menjadi subjek delik adalah : “siapapun”. Kalau menurut KUH Pidana yang berlaku sekarang, hanya manusia yang menjadi subjek delik, sedangkan badan hukum tidak menjadi subjek delik. Tetapi, dalam undang-undang khusus seperti Undang-Undang Tidak Pidana Ekonomi, badan hukum atau korporasi juga menjadi subjek delik. Dalam hal ini barangsiapa termasuk pula “badan hukum” atau “korporasi”. Dalam UU Hak Cipta, “barang siapa” bisa ditunjuk antara lain, kepada pelaku dan produser rekaman suara. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya. Produser rekamana suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
Kedua, unsur dengan sengaja. Kebanyakan tindak pidana mempunyai unsur kesengajan atau opzet bukan unsur culpa(kelalaian). Ini adalah layak, oleh karena biasanya yang pantas mendapat hukuman pidana itu ialah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja. Kesengajan ini dapat berupa kesengajaan yang bersifat tujuan (oogmerk),kesengajaan secara keinsafan kepastian (Opzet bij zekerheidsbewustzijn),dan kesengajaan secara keinsfan kemungkinan (Opzet bij mogelijkheidsbewustzjin).
Ketiga, unsur tanpa hak. Mengenai arti tanpa hak dari sifat melanggar hukum, dapat dikatakan bahwa mungkin seseorang tidak mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan yang sama sekali tidak dilarang oleh suatu peraturan hukum. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Hak Cipta, pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta. Pemilik hak cipta dapat mengalihkan atau menguasakan sebagai atau seluruh haknya kepada orang/badan hukum baik melalui perjanjian, surat kuasa maupun dihibahkan atau diwariskan. Tanpa pengalihan atau kuasa tersebut, maka tindakan itu merupakan “tanpa hak.”
Keempat, unsur perbuatan dapat dikualifikasikan dalam bentuk mengumumkan. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU Hak Cipta, pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain; dan unsur memmperbanyak (perbanyakan), menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) UU Hak Cipta, adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Kelima, hak cipta. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak terkait menurut ketentuan Pasal 1 angkat 9 UU Hak Cipta adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya, bagi produsen rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau meniarkan karya siarannya.
Pelanggaran hak cipta dalam konteks musik dan lagu dikenal juga dengan pembajakan. Menurut Hendra Tanu Atmadja, pembajakan dapat dibagi ke dalam tiga kategori, yakni:
Pertama, pembajakan sederhana, di mana suatu rekaman asli dibuat duplikatnya untuk diperdagangan tanpa seizin produser atau pemegang hak yang sah. Rekaman hasil bajakan dikemas sedemikian rupa, sehingga berbeda dengan kemasan rekaman aslinya.
Kedua, rekaman yang dibuat duplikatnya, kemudian dikemas sedapat mungkin mirip dengan aslinya, tanpa izin dari pemegang hak ciptanya. Logo dan merek ditiru untuk mengelabui masyarakat, agar mereka percaya bahwa yang dibeli itu adalah hasil produksi yang asli.
Ketiga, penggandaan perekaman pertunjukan artis-artis tertentu tanpa izin dari artisnya tersebut atau dari komposer atau tanpa persetujuan dari produsen rekaman yang mengikat artis bersangkutan dalam suatu perjanjian kontrak.
Pelanggaran hak cipta dengan pembajakan pada musik dan lagu ini dapat merugikan pemegang hak dan masyarakat secara luas. Sebagai perbandingan bahwa pelanggaran hak cipta dapat merugikan secara ekonomi dilihat pada beberapa kasus yang terjadi di Eropa. Pada tahun 1993 menunjukkan bahwa cukup banyak kerugian yang dialami para kreator karena kreasi-kreasinya di bidang musik di bajak oleh pihak lain. Sebagai contoh, di Jerman, Italia dan Polandia jumlah kerugian yang dialami para kreator masing-masing mencapai lebih dari U$. 100.000.000,00 (seratus juta dolar) atau lebih dari Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah). Begitu pula kerugian yang dialami oleh para penerbit di Inggris atas pembajakan penerbitan yang terjadi di manca negara telah mencapai lebih dari 200.000.000,00 (dua ratus juta poundsterling) atau lebih dari Rp. 600.000.000.000,00 (enam ratus milyar rupiah). Dalam data ini, kerugian yang dialaminya di Indonesia mencapai 15.000.000,00 (lima belas juta poundsterling) pada tahun 1993, sedangkan penyalahgunaan program komputer pada tahun 1993 tidak hanya terjadi di negara-negara berkembang seperti Thailand yang mencapai 99% (sembilan puluh persen) atau senilai U$ 181.000.000,00 (seratus delapan puluh satu juta dolar), tetapi juga di negara-negara industri maju seperti Jepang yang mencapai 92% (sembilan puluh dua persen) atau senilai U$ 3.000.000.000,00 (tiga milyar dolar), Perancis, Jerman dan Italia penyalahgunaannya mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen).
Melihat pada bentuk pelanggaran di atas dibutuhkan upaya penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta. Sebelum berlakunya Persetujuan TRIPs tidak ada satupun perjanjian internasional, termasuk Konvensi Bern yang mengatur secara terinci tentang prosedur penegakan hukum bagi perlindungan hak cipta. Menurut Pasal 41 ayat (1) TRIPs adalah menjadi kewajiban negara peserta menjamin prosedur penegakan hukum yang dapat diterapkan dalam hukum negara peserta perjanjian seperti dimungkinkannya melakukan tindakan efektif terhadap setiap perbuatan melanggar HKI yang dilindungi perjanjian ini.
Mekanisme menyelesaikan pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur keperdataan dapat diawali dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga atau dapat diselesaikan dengan menggunakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase sebagaimana yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase.
Apabila penyelesaian melalui gugatan ke Pengadilan Niaga masih dianggap belum memberikan rasa keadilan kepada pihak-pihak, maka dapat dilakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung dan pada akhirnya dapat melakukan upaya hukum peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Dalam konteks penyelesaian pelanggaran hak cipta ini dikenal ada ketentuan tentang penetapan sementara (injunctions). Adanya ketentuan penetapan sementara sebagai kewenangan akim Pengadilan Niaga ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar. Untuk keperluan ini atas permohonan pemegang hak cipta, hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementara dengan segera dan efektif guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta dan hak terkait ke jalur perdagangan termasuk tindakan importasi.
Penetapan sementara sebagai upaya hukum yang dapat dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga dengan segera dan efektif menimbulkan beberapa persoalan yang perlu difikirkan pemecahannya. Upaya hukum penetapan sementara dalam hukum Indonesia merupakan suatu sistem hukum baru. Ada kemiripan dengan putusan sela yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Namun, terdapat perbedaan hakiki antara putusan sela dan penetapan sementara yang telah lama dikenal dan sering dipakai dalam pengadilan negara-negara dengan sistem hukum anglo saxon. Penetapan sementara adalah suatu keputusan pengadilan niaga yang mendahului pemeriksaan suatu perkara, yang berarti sebelum pokok perkara diperiksa oleh hakim pengadilan niaga. Sedangkan putusan sela berdasarkan Pasal 108 HIR dapat diajukan permohonannya oleh pihak yang berperkara pada saat perkara sedang berproses di pengadilan.
Hak untuk mengajukan gugatan perdata sebagaimana diuraikan di atas tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak cipta. Untuk mekanisme penyelesaian pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur pidana dapat diselesaikan dengan peran aktif dari aparat penegak hukum. Proses penyelesaian pelanggaran hak cipta dalam konteks ini dapat dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri. Apabila putusan di Pengadilan Negeri dianggap belum dapat memberikan rasa keadilan, maka dapat dilakukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Perlu diketahui, delik pidana yang dianut ileh UU Hak Cipta berupa delik biasa. Di mana pihak penyidik dapat secara pro aktif melakukan tindakan hukum kepada pihak pelanggar tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Sumber :

STANDARD MANAJEMEN

Standar Manajemen

Adopsi sistem manajemen mutu hendaknya suatu keputusan strategis suatu organisasi. Desain dan penerapan sistem manajemen mutu organisasi dipengaruhi oleh
lingkungan organisasi sendiri, perubahan dalam lingkungan tersebut, dan risiko yang terkait dengan lingkungan tersebut,
kebutuhan yang berbeda,
sasaran khusus
produk yang disediakan,
proses yang digunakan,
ukuran dan struktur organisasi
Standar ini tidak bermaksud untuk menyeragamkan struktur sistem manajemen mutu atau keseragaman dokumentasi. Persyaratan sistem manajemen mutu yang ditetapkan dalam Standar ini melengkapi persyaratan untuk produk. Informasi bertanda “CATATAN” adalah untuk memandu dalam pemahaman dan penjelasan persyaratan yang bersangkutan. Standar ini dapat digunakan oleh pihak internal dan eksternal termasuk lembaga sertifikasi untuk menilai kemampuan organisasi dalam memenuhi persyaratan pelanggan, regulasi dan peraturan perundangan yang berlaku untuk produk dan persyaratan organisasi sendiri. Dasar-dasar manajemen mutu yang dinyatakan dalam ISO 9000 dan ISO 9004 telah dipertimbangkan dalam pengembangan Standar ini.

Pendekatan proses
Standar ini menyarankan adopsi pendekatan proses saat menyusun, penerapanmenerapkan dan memperbaiki efektifitas sistem manajemen mutu, untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dengan memenuhi persyaratan pelanggan. Agar dapat berfungsi secara efektif organisasi harus menetapkan dan mengelola sejumlah kegiatan yang saling berhubungan. Kegiatan atau sejumlah kegiatan yang menggunakan sumberdaya dan dikelola sedemikian sehingga memudahkan transformasi masukan menjadi keluaran, dapat dipertimbangkan sebagai suatu proses. Seringkali keluaran dari suatu proses menjadi masukan langsung dari proses berikutnya. Penerapan sistem proses dalam suatu organisasi bersamaan dengan identifikasi dan interaksi proses tersebut dan manajemennya untuk menghasilkan keluaran yang diinginkan, dapat dianggap sebagai “pendekatan proses”. Keunggulan pendekatan proses adalah kendali terus-menerus yang diberikannya terhadap hubungan antar proses secara individu yang ada dalam sistem proses, maupun kombinasi dan interaksi diantara proses tersebut. Bila digunakan dalam system manajemen mutu, pendekatan seperti itu menekankan pentingnya:
pemahaman dan pemenuhan persyaratan,
kebutuhan untuk mempertimbangkan proses dalam hal nilai tambah,
memperoleh hasil kinerja proses dan efektifitasnya, dan
koreksi berkesinambungan dari proses berdasarkan pengukuran yang objektif.

Pemantauan kepuasan pelanggan menghendaki evaluasi informasi berkaitan dengan persepsi pelanggan tentang apakah organisasi telah memenuhipersyaratan pelanggan. CATATAN Selain itu, metodologi yang dikenal sebagai “Rencanakan-Lakukan-Periksa-Tindaki” (PDCA) dapat digunakan pada semua proses.

      ISO 9000
            ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
Adanya satu set proseduryang mencakup semua proses penting dalam bisnis;
Adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas;
Tersimpannya data dan arsip penting dengan baik;
Adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
Secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label “ISO 9001 Certified” atau “ISO 9001 Registered”.
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut.
Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas
ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
ISO 9000 – Quality Management Systems – Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
ISO 9001 – Quality Management Systems – Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
ISO 9004 – Quality Management Systems – Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
ISO mencatat “Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 … Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat diimplementasikan”.

     Sistem Manajemen Produksi TQM

TQM atau Total Quality Management (Bahasa Indonesia: manajemen kualitas total) adalah strategi manajemen yang ditujukan untuk menanamkan kesadaran kualitas pada semuaproses dalam organisasi. Sesuai dengan definisi dari ISO, TQM adalah “suatu pendekatan manajemen untuk suatu organisasi yang terpusat pada kualitas, berdasarkan partisipasi semua anggotanya dan bertujuan untuk kesuksesan jangka panjang melalui kepuasan pelanggan serta memberi keuntungan untuk semua anggota dalam organisasi serta masyarakat.”
Filosofi dasar dari TQM adalah “sebagai efek dari kepuasan konsumen, sebuah organisasi dapat mengalami kesuksesan.”
Kendaraan yang digunakan dalam TQM:
Manajemen Harian
Manajemen Kebijakan
Manajemen Cross-functional
Gugus Kendali Mutu
TQM telah digunakan secara luas dalam manufaktur, pendidikan, pemerintahan, dan industri jasa, bahkan program-program luar angkasa dan ilmu pengetahuan NASA.
     Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja OHSAS 18001 = Standar
Keselamatan dan Kesehatan
Perkembangan perusahaan dan industri mempunyai korelasi dengan pekerja, Banyak Industri yang prosesnya berdampak negatif terhadap keselamatan dan kesehatan pekerjanya seperti industri bahan kimia, jasa konstruksi, plastik, besi baja, dsb. Hal tersebut dapat berpengaruh pada meningkatnya biaya pekerja dan berpengaruh pada citra. Sejalan dengan hal ini maka industri-industri yang berdampak bagi pekerjanya harus mengelola lingkungan kerja nya agar dapat menurunkan dampak. Sikap kritis dari masyarakat dunia juga mendorong industri yang beresiko ke pekerja untuk menerapkan suatu sistem pengelolaan yang aman bagi pekerjanya. Latar belakang inilah yang melandasi pembentukan OHSAS 18001. OHSAS 18001 diakomodasikan untuk pengendalian operasional proses yang aman bagi pekerja.
OHSAS 18001 adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan. OHSAS 18001 dipelajari di bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah K3 atau sistem keselamatan kerja atau semacamnya.

     Standar Manajemen Lingkungan

MENGENAL ISO 14001 SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
Ketika perusahaan beroperasi, maka proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik dampak positif maupun dampak negatif. Pada prinsipnya dampak yang timbul dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu dampak bio-kimia-fisik dan dampak sosial. Contoh dari dampak bio-fisik-kimia misalnya pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan keanekaragaman hayati, atau pengurangan cadangan air tanah. Semua jenis dampak ini akan memberikan resiko yang mempengaruhi bisnis yang dijalankan oleh perusahaan. Misalnya pencemaran air yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan, akan memberikan resiko pertanggungjawaban dalam bentuk tuntutan pidana dan tuntutan perdata, apakah tuntutan tersebut dari pemerintah, masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ketika perusahaan berupaya untuk menerapkan ISO 14001, maka perusahaan tersebut telah memiliki komitmen untuk memperbaiki secara menerus kinerja lingkungannya. Namun, satu hal perlu dingat bahwa ISO 14001 merupakan standar yang memadukan dan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup. Sehingga, upaya perbaikan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan akan disesuaikan dengan sumberdaya perusahaan, apakah itu sumberdaya manusia, teknis, atau finansial.
Adakalanya, perbaikan kinerja lingkungan tidak dapat dicapai dalam waktu singkat karena keterbatasan finansial. Misalnya, sebuah perusahaan yang proses bisnisnya menimbulkan limbah cair yang mencemari lingkungan berupaya untuk menerapkan ISO 14001 di perusahaannya. Setelah kajian dilakukan, ternyata keterbatasan finansial membuat perusahaan tersebut sukar untuk mengelola limbahnya sehingga mencapai baku mutu limbah cair yang disyaratkan oleh pemerintah. Berdasarkan analisis finansial, ternyata perusahaan tersebut baru akan mampu membangun sistem pengolahan limbah yang memadai kira-kira beberapa tahun ke depan. Sehingga sebelum masa tersebut terlampaui, perusahaan tidak akan pernah memenuhi baku mutu lingkungan. Namun, bila perusahaan tersebut mengembangkan sistem manajemen lingkungan yang memenuhi persyaratan ISO, maka perusahaan tersbut bisa saja memperoleh sertifikat ISO 14001. Perusahaan lain, yang kinerja lingkungannya telah memenuhi baku mutu namun EMS-nya tidak memenuhi persyaratan tidak akan memperoleh sertifikat ISO 14001.
Uraian di atas menunjukkan bahwa pada prinsipnya, penerapan ISO 14001 tidak berarti tercapainya kinerja lingkungan dalam waktu dekat. Sertifikat EMS dapat saja diberikan kepada perusahaan yang masih mengotori lingkungan. Namun, dalam EMS terdapat persyaratan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan secara menerus (continual improvement). Dengan perbaikan secara menerus inilah kinerja lingkungan akan sedikit demi sedikit diperbaiki. Dengan kata lain ISO 14001 bersifat conformance (kesesuaian), bukan performance (kinerja)
ISO 14001 merupakan standar lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary). Standar ini dapat dipergunakan oleh oleh organisasi/perusahaan yang ingin:
menerapkan, mempertahankan, dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungannya
membuktikan kepada pihak lain atas kesesuaian sistem manajemen lingkungannya dengan   standar
memperoleh sertifikat

Beberapa manfaat penerapan ISO adalah:
menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan
meningkatkan kinerja lingkungan
memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance) peraturan
menurunkan resiko pertanggungjawaban lingkungan
sebagai alat promosi untuk menaikkan citra perusahaan

Selain manfaat di atas, perusahaan yang berupaya untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu mempersiapkan biaya-biaya yang akan timbul, diantaranya:
waktu staf atau karyawan
penggunaan konsultan
pelatihan

Standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan telah diterbitkan pada bulan September 1996, yaitu ISO 14001 dan ISO 14004. Standar ini telah diadopsi oleh pemerintah RI ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi SNI-19-14001-1997 dan SNI-19-14001-1997.
ISO 14001 adalah Sistem manajemen lingkungan yang berisi tentang spesifikasi persyaratan dan panduan untuk penggunaannya. Sedangkan ISO 14004 adalah Sistem manajemen lingklungan yang berisi Panduan-panduan umum mengenai prinsip, sistem dan teknik-teknik pendukung.

Elemen ISO 14001
ISO 14001 dikembangkan dari konsep Total Quality Management (TQM) yang berprinsip pada aktivitas PDCA (Plan – Do – Check – Action), sehingga elemen-elemen utama EMS akan mengikuti prinsip PDCA ini, yang dikembangkan menjadi enam prinsip dasar EMS, yaitu:

Kebijakan Lingkungan
Kebijakan lingkungan harus terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan tersedia bagi masyarakat, dan mencakup komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan, pencegahan pencemaran, dan patuh pada peraturan serta menjadi kerangka kerja bagi penetapan tujuan dan sasaran.
Perencanaan
Mencakup indentifkasi aspek lingkungan dari kegiatan organisasi, identifikasi dan akses terhadap persyaratan peraturan, adanya tujuan dan sasaran yang terdokumentasi dan konsisten dengan kebijakan, dan adanya program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang direncanakan (termasuk siapa yang bertanggung jawab dan kerangka waktu)
Implementasi dan Operasi
Mencakup definisi, dokumentasi, dan komunikasi peran dan tanggung jawab, pelatihan yang memadai, terjaminnya komunikasi internal dan eksternal, dokumentasi tertulis sistem manajemen lingkungan dan prosedur pengendalian dokumen yang baik, prosedur pengendalian operasi yang terdokumentasi, dan prosedur tindakan darurat yang terdokumentasi.
Pemeriksaan dan Tindakan Perbaikan
Mencakup prosedur yang secara teratur memantau dan mengukur karakteristik kunci dari kegiatan dan operasi, prosedur untuk menangani situasi ketidaksesuaian, prosedur pemeliharaan catatan spesifik dan prosedur audit kenerja sistem manajemen lingkungan
Tinjauan Ulang Manajemen
Mengkaji secara periodik sistem manajemen lingkungan keseluruhan untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, efektifitas sistem manajemen lingkungan terhadap perubahan yang terjadi.

Pada prinsipnya, keenam prinsip ISO 14001 – Environmental Management System diatas dapat dibagi menjadi 17 elemen, yaitu:
Environmental policy (kebijakan lingkungan): Pengembangan sebuah pernyataan komitmen lingkungan dari suatu organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan rencana lingkungan.
Environmental aspects (aspek lingkungan): Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa suatu perusahaan, untuk kemudian menentukan dampak-dampak penting yang timbul terhadap lingkungan.
Legal and other requirements (persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lain): Mengidentifikasi dan mengakses berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
Objectives and targets (tujuan dan sasaran): Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait dengan kebijakan yang telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor lainnya.
Environmental management program (program manajemen lingkungan): rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran
Structure and responsibility (struktur dan tanggung jawab): Menetapkan peran dan tanggung jawab serta menyediakan sumber daya yang diperlukan
Training awareness and competence (pelatihan, kepedulian, dan kompetensi): Memberikan pelatihan kepada karyawan agar mampu mengemban tanggung jawab lingkungan.
Communication (komunikasi): Menetapkan proses komunikasi internal dan eksternal berkaitan dengan isu lingkungan
EMS Documentation (dokumentasi SML): Memelihara informasi EMS dan sistem dokumentasi lain
Document Control (pengendalian dokumen): Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen prosedur dan dokumen lain.
Operational Control (pengendalian operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola operasi dan kegiatan perusahaan agar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan saasaran.
Emergency Preparedness and response (kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi potensi emergency dan mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.
Monitoring and measurement (pemantauan dan pengukuran): memantau aktivitas kunci dan melacak kinerjanya
Nonconformance and corrective and preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan): Mengidentifikasi dan melakukan tindakan koreksi terhadap permasalahan dan mencegah terulang kejadiannya.
Records (rekaman): Memelihara rekaman kinerja SML
EMS audits (audit SML): Melakukan verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan dengan baik.
Management Review (pengkajian manajemen): Mengkaji SML secara periodik untuk melihat kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan.


     ISO 14000
Evolusi Manajemen Lingkungan
Perkembangan standar manajemen lingkungan seiring dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara yang aktifmengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut.Dalam mengantisipasi diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif memberikan tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar Internasional.
Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta,Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun pakar pengelolaan lingkungan. Kementerian lingkungan hidup (Bapedal pada waktu itu) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Kelompok kerja nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan.
Berdasarkan hasil pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di Indonesia.

Perkembangan Standar Manajemen Lingkungan
Tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Dengan perannya sebagai fasilitator dalam pengembangan ISO 14000 di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidupmenyediakan media bagi semua pihak yang berkepentingan untuk aktif dalam program pengembangan standar ISO 14000, yaitu melalui Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 (Pokjanas ISO 14000).
Kelompok kerja tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya:
Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19- 14001-1997)
Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik  Pendukung (SNI19-14004-1997)
Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997)
Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997)
Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)


Gambaran Umum ISO 14000
ISO atau International Organization For Standartization yang berkedudukan di Jenewa Swiss adalah badan federasi internasional dari badan-badan standarisasi yang ada di 90 negara. Persetujuan internasional yang telah disepakati bersama merupakan hasil utama dari badan internasional ini. ISO (International Standarisation Organisation) adalah organisasi non-pemerintah dan bukan merupakan bagian dari PBB atau WTO (World Trade Organization) walaupun Standar-standar yang dihasilkan merupakan rujukan bagi kedua organisasi tersebut. Anggota ISO, terdiri dari 110 negara, tidak terdiri dari delegasi pemerintah tetapi tersusun dari institusi standarisasi nasional sebanyak satu wakil organisasi untuk setiap negara.
ISO 14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apa pun, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Tujuan dari standar adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis. Versi terbaru ISO 14000 dirilis pada tahun 2004 oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO) yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu :
ISO 14001                       : Sistem Manajemen Lingkungan
ISO 14010 – 14015         : Audit Lingkungan
ISO 14020 – 14024          : Label Lingkungan
ISO 14031                        : Evaluasi Kinerja Lingkungan
ISO 14040 – 14044          : Assessment/Analisa Berkelanjutan
ISO 14060                        : Aspek Lingkungan dari Produk

Tujuan utama dari serangkaian norma-norma ISO 14000 adalah untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat – misalnya penggunaan biaya yang efektif, system-based, fleksibel dan sehingga mencerminkan organisasi yang baik.ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasar pada praktek-praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Struktur ini mirip dengan ISO 9000 manajemen mutu dan keduanya dapat diimplementasikan berdampingan. Agar suatu organisasi dapat dianugerahi sertifikat ISO 14001 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di Irlandia.

ISO 14000 di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan standar ISO 14000 dalam pengelolaan lingkungan di dunia industri. Seperti yang disebutkan di atas bahwa negara Indonesia telah menerapkan standar ISO dari tahun 1993. Hal ini terus dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000. Berbagai program seminar dan penelitian mengenai ISO 14000 terus dikembangkan di Indonesia. Pada tahun 1996-1998, serangkaian seminar, lokakarya, penelitian dan proyek percontohan Sistem Manajemen Lingkungan telah diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bekerjasama dengan BSN dan berbagai pihak. Rangkaian kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi investasi awal bagi penerapan ISO 14001 di Indonesia dalam menumbuhkan sisi “demand” maupun “supply” menuju mekanisme pasar yang wajar.
Perusahaan perlu memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang efisien and efektif. Hal ini dikarenakan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, semakin ketatnya peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Di dalam menguji keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.
Berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak berkepentingan di Indonesia, kementrian lingkungan hidup menyadari potensi penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia usaha untuk secara pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, kementrian lingkungan hidup mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Berbagai seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi para praktisi dalam bidang tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak swasta yang kompeten, maka kementrian lingkungan hidup mengharapkan agar peran motor penggerak penerapan standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak swasta. Hal ini konsisten dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000 yang dimotori oleh dunia usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan komitmen memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 tersebut, kementrian lingkungan hidup pada saat ini mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Fokus perhatian yang diberikan adalah efektifitas penerapan sistem manajemen lingkungan, baik yang dengan sertifikasi ISO 14001 maupun yang tidak.

Manfaat ISO 14000
ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan pada praktek – praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO 9000. Manfaat dari ISO 14000 adalah :

Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi
Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga
mencerminkan organisasi yang baik.
Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang
mungkin timbul.
  Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara
hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli
terhadap lingkungan.
Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak
terhadap lingkungan.
Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan
memperbesar pangsa pasar.
Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan
dengan lingkungan.
Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
Dapat meningkatakan motivasi para pekerja. [2]







SUMBER :

https://alimudinharahap.wordpress.com/2015/11/17/standar-teknik-dan-standar-manajemen/