ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI
DAN DESIGN
PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya
harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin
perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling
populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri
khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya,
yaitu:
* Merupakan bentuk persekutuan yang
berbadan hukum,
* Merupakan kumpulan modal/saham,
* Memiliki kekayaan yang terpisah
dari kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham memiliki tanggung
jawab yang terbatas,
* Adanya pemisahan fungsi antara
pemegang saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris yang berfungsi
sebagai pengawas,
* Kekuasaan tertinggi berada pada
RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum
sbb.:
1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3
hari) :
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7
(1))
3. Pengurusan ijin domisili &
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu
+ 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan
menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan pembuatan Surat Ijin
Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait
sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin
usaha, surat izin
usaha, perizinan
usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar
Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu
pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus
setelah izin usaha, surat izin
usaha.
7. Pengumuman pada BNRI (jangka
waktu + 3 bulan).
KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan standar umum
dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap
perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara
pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan
kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak
masing-masing pihak.
Karena begitu pentingnya isi surat
kontrak kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca dengan sangat seksama dan
teliti setiap kalimat yang tertera di atas surat kontrak yang akan anda tanda
tangani. Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut akan hilang bila
anda sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut ini beberapa hal pokok yang
wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
Pengangkatan
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu berat.
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu berat.
Informasi Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan diterima tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar dari persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan. Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
Jadwal kerja dan Lokasi PenempatanPastikan nominal gaji yang akan diterima tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar dari persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan. Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
Pemutusan Hubungan
Kerja
Pada bagian ini membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.
Pada bagian ini membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.
KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis
merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi
yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis.
Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial.
Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih
pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian
kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian
kawin.
Kontrak Bisnis dapat
dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama
adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah tangan dimana para
pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas materai. Kedua adalah
Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah
Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah
Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk
akta notaries.
Walaupun ada emoat
perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal tersebut tidak
mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan
Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa
Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk
akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan
terbatas atau perjanjian jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang
karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian
Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula
Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang
dikehendaki secara demikian oleh para pihak.
Pengertian Kontrak
Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat
dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak
Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun
yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Internasional adalah
ada tidaknya unsur internasional. Unsur internasional dapat berupa para
pihaknya, substansi yang diatur dan lain-lain. Sebagai contoh apabila
dalam suatu kontrak. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak bisnis
para pihak yang mengikatkan diri adalah warga negara atau badan hukum
asing maka hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai Kontrak
Bisnis Internasional. Contoh Kontrak Bisnis Internasional adalah
Perjanjian Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement), perjanjian
Pinjam Meminjam (Loan Agreement) antara badan hokum Indonesia dengan bank
asing, Perjanjian Penjaminan Emisi (Underwriting Agreement) antara Emiten
Indonesia dengan Penjamin Emis Efek berbadan hokum asing dan lain-lain.
sumber :
http://optikonline.info , http://www.google.co.id
https://rynfrdn.wordpress.com/2011/05/15/aspek-bisnis-di-bidang-produksi-dan-design/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar