Kamis, 16 November 2017

PERATURAN DAN REGULASI


PERATURAN DAN REGULASI

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Menurut UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, ciptaan yang di lindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan juga sastra berupa buku- buku, program komputer, pamflet, tata letak karya tulis yang di terbitkan dan semua hasil karya tulis lain seperti ceramah, kuliah, pidato, dan lain sebagainya. Secara hukum hak ciptamengandung beberapa elemen hak. Hak – hak yang di miliki oleh pemilik atau hak cipta adalah hak untuk :
Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
Mengimpor dan mengekspor ciptaan
Ciptaan karya turunan atau derivatif atas ciptaan
Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum, menjual atau mengalihkan hak ekslusif tersebut kepada orang lain atau pihak lain.
Hal yang di maksud dengan Hak ekslusif adalah bahwa hanya pemegang tau pemilik hak ciptaan yang bebas melaksankan pemanfaatan hak cipta tersebut sementara orang atau pihak lain di larang melaksanakan pemanfaatan hak cipta tersebut tanpa izin pemegang hak cipta. Di indonesia, hak ekslusif si pegangang hak cipta termasuk kegiatan- kegiatan menerjamahkan, mengadopsi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewa, meminjamkan, mengekspo, serta mengkomunikasikan suatu ciptaan kepada publik melalui sarana apapun. Hak hak ekslusif yang tercakup dalam hak cipta dapat dialih kan misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU nomor 19 TAHUN 2002 pasal 3 dan 4).pemilik hak cipta dapat pula mengijinkan pihak lain melakukan hak ekslusif nya tersebut dengan lisensi,dengan persyaratan tertentu (UU nomor 19 TAHUN 2002 BAB V ).Ini terkait dengan hak ekonomi yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Berdasarkan sifatnya,hak cipta dianggap sebagai benda bergerak,oleh karena itu hak cipta dapat beralih atau dialihkan,baik seluruhnya maupun sebagian melalui pewarisan,waris,hibah,jual beli dan perjanjian tertulis.Hak cipta tidak dapat disita kecuali jika hak itu diperoleh dengan melawan hukum. Hal- hal yang tidak termasuk hak cipta adalah catatanatu hasil- hasil rapat atau persidangan tersebut lembaga- lembaga negara, peraturan perundang- undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah serta keputusan benda- benda sejenis lainnya. Menurut pasal 15 UU nomor 19 Tahun 2002, segala hal tertulis yang sumbernya di sebutkan atau di cantumkan secara jelas tidak di anggap sebagai pelanggaran hak cipta. Hal – hal yang tidak dapat di daftarkan sebagai ciptaan adalah :
Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
Ciptaan yang tidak orisinil
Ciptaan yang bersifat abstrak
Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang- Undang hak cipta

Jangka Waktu Hak Cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat , kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
Penegakan Hukum Atas Hak Cipta
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Tata Cara Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Cara Mendaftarkan Hak Cipta dalam Daftar Umum Hak Cipta dilakukan atau pendaftaran hak cipta di Indonesia yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau oleh kuasa dari pemegang hak cipta. Cara mendaftakan hak cipta di Indonesia diajukan kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh hak cipta atau penggantinya dengan dikenai biaya. Terhadap permohonan pendaftaran hak cipta tersebut, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan keputusan paling lama 9 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran hak cipta secara lengkap. Kuasa dari pemegang hak cipta yang dimaksud adalah konsultan hak kekayaan intelektual yang terdaftar pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Keberadaan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual telah diatur dalam PP No.2 Tahun 2005 Tentang Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual serta diatur dalam keputusan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-17.PR.06.10. Tahun 2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan pendaftaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugasnya diberi Hak untuk :
Mewakili, mendampingi dan membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengurus permohonan Hak kekayaan Intelektual kepada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan disertai surat kuasa.
Memperoleh imbalan atas jasa. Di samping itu, konsultan Hak Kekayaan Intelektual juga memiliki kewajiban untuk : (1) Menaati peraturan Undang-undang Hak cipta dan ketentuan hukum lainnya; (2) Melindungi kepentingan pengguna jasa dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan pendaftaran hak cipta yang dikuasakan padanya; (3) Memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi hak cipta, termasuk tata cara permohonan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual.
Cara mendaftarkan hak cipta di Indonesia saat ini semakin dipermudah, antara lain dapat diajukan melalui kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di masing-masing ibu kota provinsi. Kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000, khusus untuk hak cipta, hak paten dan Merek dagang, berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.09-PR.07.06 Tahun 1999 Tentang Penunjukkan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima Permohonan pendaftaran hak cipta, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual No. H-08-PR.07.10 Tahun 2000.

Pengertian dan Ruang Lingkup Hak Cipta [Berdasarkan Tinjauan Hukum]

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melahirkan manusia lebih kreatif dan inovatif. Kreatifitas ini di antaranya mencakup pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Dengan kemampuan manusia melahirkan kreatifitas, kini muncul upaya-upaya untuk memberikan perlindungan dan penghargaan atas keberhasilan dalam melahirkan kreatifitas tersebut. Bentuk dari perlindungan dan penghargaan ini saat ini dikenal dengan istilah hak kekayaan intelektual. Salah satu bagian dari hak kekayaan intelektual yang melingkupi pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan dikenal dengan istilah hak cipta.
Dalam sejarah perkembangan istilah hak cipta (bahasa Indonesia yang lazim dipakai sekarang) pada awal mulanya istilah yang dikenal adalah hak pengarang sesuai dengan terjemahan harfiah bahasa Belanda Autersrecht. Baru pada Kongres Kebudayaan Indonesia ke-2 Oktober 1951 di Bandung, penggunaan istilah hak pengarang dipersoalkan karena dipandang menyempitkan pengertian hak cipta. Jika istilah yang dipakai adalah hak pengarang, seolah-olah yang diatur hak cipta hanyalah hak-hak dari pengarang saja dan hanya bersangkut paut dengan karang mengarang saja, sedangkan cakupan hak cipta jauh lebih luas dari hak-hak pengarang. Karena itu, kongres memutuskan untuk mengganti istilah yang diperkenalkan dengan istilah hak cipta.
Suatu kreasi intelektual dalam bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan dapat melahirkan hak cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
L.J. Taylor menyatakan hak cipta melindungi suatu ekspresi dari sebuah ide, sedangkan ide yang belum diwujudkan belum dilindungi. Dari pengertian ini sangat jelas bahwa hak cipta diberikan hanya pada karya-karya yang merupakan penuangan ide secara nyata, bukan sekedar gagasan dan ide semata.
Pengertian hak cipta yang diuraikan di atas selain memberikan pemahaman tentang hak cipta dalam pengertian itu menunjukkan karakteristik dari hak cipta. Karakteristik hak cipta mencakup pada: Pertama,pemegang hak cipta terdiri dari pencipta atau penerima hak; Kedua,hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak; Ketiga;dapat diberikan hak eksklusif tersebut kepada pihak lain dengan memberi izin; Keempat,hak cipta timbul secara otomatis; hak cipta mencakup pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan.
Hak cipta memiliki dua macam hak, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta. Hak moral diatur di dalam ketentuan Pasal 24 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Hak Cipta.
Dari ketentuan ini dapat ditetapkan bahwa moral meliputi pada: Pertama,nama pencipta harus dicantumkan dalam ciptaannya; Kedua,ciptaan tidak boleh diubah kecuali atas persetujuan pencipta atau ahli waris; Ketiga,nama pencipta atau nama samaran pencipta tidak boleh dilakukan perubahan; Keempat,judul dan anak judul ciptaan tidak boleh dilakukan perubahan.
Muhammad Djumhana mengemukakan bahwa hak moral adalah hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi si pencipta. Konsep hak moral ini berasal dari sistem hukum kontinental, yaitu Perancis. Menurut konsep hukum kontinental hak pengarang (droit d’auteur, author rights)terbagi menjadi hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang bernilai ekonomi seperti uang, dan hak moral yang menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
Di setiap negara umumnya hak ekonomi di dalam hak cipta terdiri dari: hak reproduksi atau penggandaan, hak adaptasi, hak distribusi, hak penampilan (performance rights), hak penyiaran (brodcasting right), hak program kabel, droit de suite,dan hak pinjam masyarakat (public lending rights).
Lingkup hak cipta meliputi pada bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta menentukan jenis-jenis ciptaan yang diberikan hak cipta secara terperinci. Penetapan beberapa jenis ciptaan yang diberikan hak cipta ini sebenarnya tidak membatasi atas pemberian hak cipta atas ciptaan lain di luar yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta.

Perolehan Hak Cipta

Untuk memperoleh hak cipta, pemegang hak cipta berdasarkan ketentuan hukum hak cipta bersifat otomatis tatkala ciptaan diwujudkan secara nyata. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Hak Cipta yang menyatakan:
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan konsepsi perolehan hak cipta, maka apapun bentuk ciptaannya sepanjang tidak dikategorikan sebagai ciptaan yang tidak ada hak cipta dan dan diwujudkan secara nyata dalam lingkup bidang seni,sastra dan ilmu pengetahuan dapat memperoleh hak cipta.
Apabila saat ini ada yang berpandangan bahwa hak cipta diperoleh melalui mekanisme pendaftaran sebenarnya merupakan pandangan yang tidak tepat. Pendaftaran ciptaan memang terdapat pengaturannya. Pengaturan tersebut ditemukan dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Hak Cipta yang menyatakan :
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan.
(2) Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.
Berdasarkan ketentuan ini dapat diketahui, lembaga yang menyelenggarakan pendaftaran adalah Direktorat Jenderal HKI. Ciptaan yang terdaftar akan dimuat dalam Daftar Umum ciptaan yang dapat diakses oleh publik. Di samping dapat akses kepada Daftar Umum ciptaan, khusus untuk petikan daftar umum juga dapat diakses oleh publik tanpa dikenai biaya. Sejalan dengan ketentuan Pasal 35 UU Hak cipta, Pasal 37 sampai Pasal 44 UU Hak Cipta mengatur lebih jelas prosedur pendaftaran ciptaan.
Adapun inti dari prosedur pendaftaran ciptaan yang dimaksud dimulai dengan pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal HKI. Direktorat Jenderal HKI dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini meliputi dua macam, yakni pemeriksaan administratif, di mana yang diperiksa berupa kelengkapan persyaratan – persyaratan administratif dan pemeriksaan substantif, di mana yang diperiksa berupa keorisinalan ciptaan dari pencipta atau pemegang hak cipta atas ciptaan yang dimohonkan.
Apabila dalam pemeriksaan administratif ada kekuranglengkapan, maka akan diberitahukan kepada pemohon. Kemudian, apabila dalam pemeriksaan substantif tidak ada nilai orisinalitasnya dari ciptaan, maka permohonan pendaftaran ciptaan akan ditolak.
Penentuan orisinalitas, dapat dipahami dalam konteks karya tersebut haruslah dihasilkan oleh orang yang mengakui karya tersebut sebagai karangan atau ciptaannya. Karya tersebut tidak boleh dikopi atau direproduksi dari karya lain. Jika si pencipta atau pengarang telah menerapkan tingkat pengetahuan, keahlian dan penilaian yang cukup tinggi dalam proses penciptaan karyanya, hal ini sudah dianggap cukup memenuhi sifat keaslian guna memperoleh perlindungan hak cipta.
Ciptaan yang dihasilkan tersebut akan merupakan ciptaan asli, jika ciptaan tersebut tidak merupakan jiplakan/tiruan dari ciptaan lain dari pencipta telah menggunakan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan pribadi.
Untuk pemohon yang tidak dapat menerima penolakan pendaftaran ciptaan dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga. Bagi permohonan pendaftaran ciptaan yang telah memenuhi kelengkapan administratif dan orisinalitas dapat dipastikan permohonan ciptaannya akan didaftar. Setelah dilakukan pendaftaran, maka dimuat di dalam Daftar Umum dan dalam Tambahan Berita Negara.
Permohonan pendaftaran ciptaan tersebut, Direktorat Jenderal HKI akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. Perlu diketahui, pendaftaran ciptaan sebagaimana yang telah diuraikan tadi pada dasarnya bukan merupakan sarana untuk memperoleh hak cipta. Hal ini sejalan dengan Penjelasan ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU Hak Cipta.
Dari paparan secara keseluruahan mengenai perolehan hak cipta dapat diketahui, hak cipta diperoleh secara otomatis ketika ciptaan dilahirkan. Pendaftaran ciptaan sebagai sebuah ketentuan di dalam UU Hak Cipta bukanlah sebagai sarana untuk memperoleh hak cipta.

Bentuk Pelanggaran dan Mekansime Penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta

Hak cipta sebagai hak monopoli, di mana di dalamnya terdapat dua macam hak, sangat potensial mengalami pelanggaran. Pelanggaran tersebut dapat mencakup pada pelanggaran hak moral dan hak ekonomi. Pelanggaran hak moral atas ciptaan dapat diwujudkan dengan tidak mencantumkan nama pencipta atau melakukan perubahan atas ciptaan tanpa seizin penciptanya.
Pelanggaran hak ekonomi atas ciptaan dapat diwujudkan dengan melakukan pengumuman dan perbanyakan yang dimaksudkan untuk tujuan komersial. Pelanggaran hak cipta selain dapat dilihat dari segi isi hak cipta sendiri, dapat juga dilihat dari sisi bentuk pelanggarannya. Pelanggaran hak cipta ini dapat berupa pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur keperdataan dan pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur pidana.
Pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur keperdataan biasanya dibuktikan dengan adanya kerugian dari pihak pencipta atau pemegang hak cipta baik secara materiil maupun imateriil, sedangka pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur pidana dibuktikan dengan terpenuhinya unsur-unsur sebagaimana yang tertuang di dalam ketentuan Pasal 72 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9) UU Hak Cipta. Menurut Trisno Raharjo dari ketentuan ini dapat ditentukan jenis pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur pidana, yakni:
(1) Tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak ciptaan dan hak terkait.
(2) Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau hak terkait yang berasal dari pelanggaran hak cipta.
(3) Tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
(4) Larangan pengumuman ciptaan bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan serta ketertiban umum.
(5) Tanpa izin memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang atau potret yang memuat dua orang atau lebih.
(6) Tanpa hak mengubah hak cipta, judul, anak judul dan mengubah nama atau nama samaran pencipta serta tidak mencantumkan nama pencipta.
(7) Tanpa hak meniadakan atau mengubah informasi elektronik tentang informasi menajemen hak pencipta.
(8) Tanpa hak merusak, meniadakan atau membuat tidak berfungsi saran kontrol teknologi pengaman hak pencipta.
(9) Tanpa izin tidak memenuhi persyaratan produksi yang ditetapkan guna menghasilkan ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi khususnya di bidang cakram optik.
Sementara itu ketentuan Pasal 72 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 73 ayat (1) UU Hak Cipta memuat unsur-unsur pelanggaran sebagai berikut: 1). Barangsiapa; 2). Dengan sengaja; 3). Tanpa hak; 4). Mengumumkan, memperbanyak, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual; 5). Hak cipta dan hak terkait. Uraian dari setiap unsur tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut:
Pertama, unsur barangsiapa. Ini menandakan yang menjadi subjek delik adalah : “siapapun”. Kalau menurut KUH Pidana yang berlaku sekarang, hanya manusia yang menjadi subjek delik, sedangkan badan hukum tidak menjadi subjek delik. Tetapi, dalam undang-undang khusus seperti Undang-Undang Tidak Pidana Ekonomi, badan hukum atau korporasi juga menjadi subjek delik. Dalam hal ini barangsiapa termasuk pula “badan hukum” atau “korporasi”. Dalam UU Hak Cipta, “barang siapa” bisa ditunjuk antara lain, kepada pelaku dan produser rekaman suara. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor, atau karya seni lainnya. Produser rekamana suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
Kedua, unsur dengan sengaja. Kebanyakan tindak pidana mempunyai unsur kesengajan atau opzet bukan unsur culpa(kelalaian). Ini adalah layak, oleh karena biasanya yang pantas mendapat hukuman pidana itu ialah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja. Kesengajan ini dapat berupa kesengajaan yang bersifat tujuan (oogmerk),kesengajaan secara keinsafan kepastian (Opzet bij zekerheidsbewustzijn),dan kesengajaan secara keinsfan kemungkinan (Opzet bij mogelijkheidsbewustzjin).
Ketiga, unsur tanpa hak. Mengenai arti tanpa hak dari sifat melanggar hukum, dapat dikatakan bahwa mungkin seseorang tidak mempunyai hak untuk melakukan suatu perbuatan yang sama sekali tidak dilarang oleh suatu peraturan hukum. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Hak Cipta, pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta. Pemilik hak cipta dapat mengalihkan atau menguasakan sebagai atau seluruh haknya kepada orang/badan hukum baik melalui perjanjian, surat kuasa maupun dihibahkan atau diwariskan. Tanpa pengalihan atau kuasa tersebut, maka tindakan itu merupakan “tanpa hak.”
Keempat, unsur perbuatan dapat dikualifikasikan dalam bentuk mengumumkan. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (5) UU Hak Cipta, pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain; dan unsur memmperbanyak (perbanyakan), menurut ketentuan Pasal 1 ayat (6) UU Hak Cipta, adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Kelima, hak cipta. Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak terkait menurut ketentuan Pasal 1 angkat 9 UU Hak Cipta adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya, bagi produsen rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau meniarkan karya siarannya.
Pelanggaran hak cipta dalam konteks musik dan lagu dikenal juga dengan pembajakan. Menurut Hendra Tanu Atmadja, pembajakan dapat dibagi ke dalam tiga kategori, yakni:
Pertama, pembajakan sederhana, di mana suatu rekaman asli dibuat duplikatnya untuk diperdagangan tanpa seizin produser atau pemegang hak yang sah. Rekaman hasil bajakan dikemas sedemikian rupa, sehingga berbeda dengan kemasan rekaman aslinya.
Kedua, rekaman yang dibuat duplikatnya, kemudian dikemas sedapat mungkin mirip dengan aslinya, tanpa izin dari pemegang hak ciptanya. Logo dan merek ditiru untuk mengelabui masyarakat, agar mereka percaya bahwa yang dibeli itu adalah hasil produksi yang asli.
Ketiga, penggandaan perekaman pertunjukan artis-artis tertentu tanpa izin dari artisnya tersebut atau dari komposer atau tanpa persetujuan dari produsen rekaman yang mengikat artis bersangkutan dalam suatu perjanjian kontrak.
Pelanggaran hak cipta dengan pembajakan pada musik dan lagu ini dapat merugikan pemegang hak dan masyarakat secara luas. Sebagai perbandingan bahwa pelanggaran hak cipta dapat merugikan secara ekonomi dilihat pada beberapa kasus yang terjadi di Eropa. Pada tahun 1993 menunjukkan bahwa cukup banyak kerugian yang dialami para kreator karena kreasi-kreasinya di bidang musik di bajak oleh pihak lain. Sebagai contoh, di Jerman, Italia dan Polandia jumlah kerugian yang dialami para kreator masing-masing mencapai lebih dari U$. 100.000.000,00 (seratus juta dolar) atau lebih dari Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah). Begitu pula kerugian yang dialami oleh para penerbit di Inggris atas pembajakan penerbitan yang terjadi di manca negara telah mencapai lebih dari 200.000.000,00 (dua ratus juta poundsterling) atau lebih dari Rp. 600.000.000.000,00 (enam ratus milyar rupiah). Dalam data ini, kerugian yang dialaminya di Indonesia mencapai 15.000.000,00 (lima belas juta poundsterling) pada tahun 1993, sedangkan penyalahgunaan program komputer pada tahun 1993 tidak hanya terjadi di negara-negara berkembang seperti Thailand yang mencapai 99% (sembilan puluh persen) atau senilai U$ 181.000.000,00 (seratus delapan puluh satu juta dolar), tetapi juga di negara-negara industri maju seperti Jepang yang mencapai 92% (sembilan puluh dua persen) atau senilai U$ 3.000.000.000,00 (tiga milyar dolar), Perancis, Jerman dan Italia penyalahgunaannya mencapai lebih dari 50% (lima puluh persen).
Melihat pada bentuk pelanggaran di atas dibutuhkan upaya penyelesaian sengketa pelanggaran hak cipta. Sebelum berlakunya Persetujuan TRIPs tidak ada satupun perjanjian internasional, termasuk Konvensi Bern yang mengatur secara terinci tentang prosedur penegakan hukum bagi perlindungan hak cipta. Menurut Pasal 41 ayat (1) TRIPs adalah menjadi kewajiban negara peserta menjamin prosedur penegakan hukum yang dapat diterapkan dalam hukum negara peserta perjanjian seperti dimungkinkannya melakukan tindakan efektif terhadap setiap perbuatan melanggar HKI yang dilindungi perjanjian ini.
Mekanisme menyelesaikan pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur keperdataan dapat diawali dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga atau dapat diselesaikan dengan menggunakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dan arbitrase sebagaimana yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase.
Apabila penyelesaian melalui gugatan ke Pengadilan Niaga masih dianggap belum memberikan rasa keadilan kepada pihak-pihak, maka dapat dilakukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung dan pada akhirnya dapat melakukan upaya hukum peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Dalam konteks penyelesaian pelanggaran hak cipta ini dikenal ada ketentuan tentang penetapan sementara (injunctions). Adanya ketentuan penetapan sementara sebagai kewenangan akim Pengadilan Niaga ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar. Untuk keperluan ini atas permohonan pemegang hak cipta, hakim Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementara dengan segera dan efektif guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar hak cipta dan hak terkait ke jalur perdagangan termasuk tindakan importasi.
Penetapan sementara sebagai upaya hukum yang dapat dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga dengan segera dan efektif menimbulkan beberapa persoalan yang perlu difikirkan pemecahannya. Upaya hukum penetapan sementara dalam hukum Indonesia merupakan suatu sistem hukum baru. Ada kemiripan dengan putusan sela yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Namun, terdapat perbedaan hakiki antara putusan sela dan penetapan sementara yang telah lama dikenal dan sering dipakai dalam pengadilan negara-negara dengan sistem hukum anglo saxon. Penetapan sementara adalah suatu keputusan pengadilan niaga yang mendahului pemeriksaan suatu perkara, yang berarti sebelum pokok perkara diperiksa oleh hakim pengadilan niaga. Sedangkan putusan sela berdasarkan Pasal 108 HIR dapat diajukan permohonannya oleh pihak yang berperkara pada saat perkara sedang berproses di pengadilan.
Hak untuk mengajukan gugatan perdata sebagaimana diuraikan di atas tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran hak cipta. Untuk mekanisme penyelesaian pelanggaran hak cipta yang mengandung unsur pidana dapat diselesaikan dengan peran aktif dari aparat penegak hukum. Proses penyelesaian pelanggaran hak cipta dalam konteks ini dapat dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri. Apabila putusan di Pengadilan Negeri dianggap belum dapat memberikan rasa keadilan, maka dapat dilakukan upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Perlu diketahui, delik pidana yang dianut ileh UU Hak Cipta berupa delik biasa. Di mana pihak penyidik dapat secara pro aktif melakukan tindakan hukum kepada pihak pelanggar tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar