ORGANISASI PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI
ORGANISASI PROFESI
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah
para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama
untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan
dalam kapasitas mereka seagai individu.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998),ada 3 Ciri-ciri
Organisasi Profesi:
·
Umumnya untuk satu
profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal
dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu
yang sama
·
Misi utama organisasi
profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta
memperjuangkan otonomi profesi
·
Kegiatan pokok
organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi,
standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik
profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk
mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh
kelompok itu.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika
profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat
memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak
di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi
atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah
mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah
satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada
beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut
nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security)
sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan
sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi
Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Organisasi
profesional adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik
maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat
memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan
publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi
pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada
suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
Salah satu ciri penting suatu pekerjaan profesional, bahwa pekerjaan
itu harus memiliki organisasi/asosiasi profesi yang melindungi para anggotanya.
Organisasi itulah yang nantinya, memberikan makna atau nilai tambah, atas
pekerjaan yang dilakukan itu.
Secara definisi, profesi
dimaknai sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan
mengandalkan pengetahuan, keahlian dan ketrampilan tinggi, dan dengan
melibatkan komitmen pribadi(moral) yang mendalam.Seluruh komponen itu harus
masuk dan saling terkait, agar mendukung profesionalisme seseorang. Ia harus
memiliki pengetahuan secara konseptual, melalui kegiatan belajar, pengalaman,
atau autodidak. Ia pun harus memiliki ketrampilan agar bisa menjalankan hal-hal
yang sifatnya sangat praktis dalam pelaksanaan profesi itu. Dan yang paling
penting dari semua itu adalah,komitmen pada Etika atau Moral, agar pekerjaan
yang dilakukan itu tidak merugikan kepentingan umum, bahkan lingkungan hidup.
Tidak semua pekerjaan dalam
kehidupan bisa disebut profesi. Sebagai misal,Rentenir,PSK,Calo, yang kerap
dicap sebagai pekerjaan melanggar moral berdasarkan perspektif agama, tidak
bisa disebut profesi. Dalam aktivitas itu, ada unsur pelanggaran etika/moral
serta kepentingan umum.
Dewasa ini terlihat,hampir
semua profesi membentuk organisasi, atau asosiasi profesi. Begitupun profesi
kehumasan,ada PERHUMAS untuk para praktisi Humas swasta, dan BAKOHUMAS untuk
profesi Humas badan publik serta Departemen Pemerintah. Apa relevansi
organisasi profesi ini? Atau apa pentingnya bagi seorang profesional? Ini
mungkin menjadi pertanyaan yang kerap muncul dalam benak kita. Sejalan dengan
perubahan dan kemajuan dalam masyarakat,interaksi antara manusia (baca
profesional) tidak mungkin lagi terhindarkan.Tidak adalagi orang yang bisa
berhasil hanya dengan mengandalkan kemampuan dan kehebatan dirinya sendiri.Ia
membutuhkan orang lain, berkomunikasi dengan pihak lain guna mendapatkan solusi
atas masalah-masalah yang dihadapi dalam pekerjaan. Ia pun membutuhkan orang
lain agar bisa mendapatkan pengetahuan, informasi yang terkait dengan pekerjaan
yang dilakukannya. Karena itu, bergabung dengan sebuah organisasi profesi,
tentu menjadi sebuah pilihan yang paling bijak.
Organisasi profesi memiliki
berbagai ciri-ciri seperti, menjadi wadah bagi para anggota yang berasal dari
profesi yang sama; Organisasi profesi pun merumuskan Kode Etik profesi (code of
professional ethics), merumuskan kompetensi profesi serta memperjuangkan
tegaknya kebebasan profesi bagi para anggota.
Memang, peran organisasi
profesi tentu tidak bisa diukur, semata-mata, dari nilai ekonomi (keuntungan).
Ada banyak manfaat lain yang mungkin jauh lebih strategis dari aspek ekonomi.
Suatu organisasi profesi dapat mengembangkan dan memajukan profesi; memantau
dan memperluas bidang gerak profesi, menghimpun dan memberikan kesempatan
kepada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan
memajukan profesi. Dewasa ini, seiring dengan perkembangan globalisasi, para
profesional pun harus mampu menjalin interaksi dengan para professional lain
dari berbagai negara. Melalui organisasi profesi, interaksi itu tentu akan
semakin terwujud.
kode etik profesi merupakan suatu tatanan
etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik
umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki
sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda,
pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan
kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai
jasa atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional.
Prinsip-Prinsip
Etika Profesi[sunting | sunting
sumber]
Dalam menjalankan profesi, seseorang perlu memiliki dasar-dasar yang perlu
diperhatikan, diantaranya[1]:
1.
Prinsip
Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab
atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang
di sekitarnya.
2.
Prinsip
Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya
tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi
tersebut.
3.
Prinsip
Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk
diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya.
4.
Prinsip
Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen
pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
NormaNorma
(dalam sosiologi) adalah seluruh kaidah dan peraturan yang
diterapkan melalui lingkungan sosialnya-Manusia adalah makhluk ciptaan Allah
diterapkan melalui lingkungan sosialnya-Manusia adalah makhluk ciptaan Allah
-Manusia mempunyai berbagai macam
kebutuhan diantaranya adalah kebutuhan untuk berinteraksi dengan manusia lain.
-Manusia mempunyai hak dan
kewajiban.
-Manusia bisa berbuat kesalahan dan
melakukan penyimpangan atau pelanggaran norma – norma sosial.
Untuk memulihkan ketertiban dan
menciptakan kestabilan diperlukan sarana pendukung yaitu organisasi
masyarakat. Yang dalam pelaksanaannya dilandasi oleh kode etik tertentu sesuai
dengan tujuan dari organisasi tersebut
Magnis Suseno (1975) mengemukakan
hal yang menjadi dasar norma moral untuk mengakui perbuatan baik atau buruk
yaitu Kebiasaan
Hobbes dan Rousseau seperti dikutip
oleh Huijbers (1995) mengemukakankesepakatan masyarakat sebagai dasar
pengakuan perbuatan.
Aliran yang digunakan untuk
menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :
1.
Aliran Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus
341271 SM)
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).
2. Aliran Utilisme (Jeremy
Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873)
Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.
Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.
3.
Aliran Naturalisme (J.J. Rousseau).
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.
4.
Aliran Vitalisme (Albert Schweizer abad 20).
Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya hidup
Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya hidup
Sony Keraf (1991), Ada dua macam
Norma:
-Norma Umum
Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :
Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :
a. Norma Sopan Santun
b. Norma Hukum
c. Norma Moral
b. Norma Hukum
c. Norma Moral
-Norma Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan dalam lingkup yang lebih sempit
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan dalam lingkup yang lebih sempit
Kebudayaan
Kata kebudayaan berasal dari bahasa
sansekerta yaitu “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari “buddhi” (budi
atau akal). Kebudayaan diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan
akal. Dalam bahasa inggris, kebudayaan di kenal dengan nama “Culture” yang
berasal dari kata latin “Colere”, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa
diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani
Menurut Andreas Eppink, culture
atau kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu
pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan
lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang
menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward B.
Taylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya
terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan
kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.
Sedangkan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi,
kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Unsur-Unsur Kebudayaan
Ada beberapa pendapat ahli yang
mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai
berikut:
a. Melville J.
Herskovits menyebutkan 4 unsur pokok, yaitu :
1. Alat-alat teknologi
2. Sistem ekonomi
3. Keluarga
4. Kekuasaan Politik
1. Alat-alat teknologi
2. Sistem ekonomi
3. Keluarga
4. Kekuasaan Politik
b. Bronislaw
Malinowski mengatakan ada 4 unsur yang meliputi :
1. Sistem norma yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya.
2. Organisasi ekonomi.
3. Alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
4. Organisasi kekuatan (politik).
1. Sistem norma yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya.
2. Organisasi ekonomi.
3. Alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
4. Organisasi kekuatan (politik).
Etika
– Bertens
(1994) menjelaskan, Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan.
– Bentuk jamaknya adalah ta etha
artinya adat kebisaan, dari bentuk jamak inilah terbentuk kata Etika oleh
filsuf Yunani Aristoteles(384-322 BC) dipakai untuk menunjukan filsafat moral.
– Berdasarkan asal – usul kata
tersebut Etika berarti Ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang
adat kebiasaan.
– Fagothey (1953), Etika adalah
studi tentang kehendak manusia, yang berhubungan dengan keputusan yang benar
atau yang salah dalam tindak perbuatannya
– Sumaryono (1995), Etika merupakan
studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang
diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.
– Etika mengajukan pertanyaan
tentang legitimasinya, artinya norma yang tidak dapat mempertahankan diri dari
pertanyaan kritis dengan sendirinya akan kehilangan haknya.
– Etika mempersoalkan pula hak
setiap lembaga seperti orangtua, sekolah, negara dan agama untuk memberikan
perintah atau larangan yang harus ditaati.
– Etika dapat mengantarkan manusia,
pada sifat kritis dan rasional.
– Etika memberikan bekal kepada
manusia untuk mengambil sikap yang rasional terhadap semua norma
– Etika menjadi alat pemikiran yang
rasional dan bertanggung jawab bagi seorang ahli dan bagi siapa saja yang tidak
mau diombang ambingkan oleh norma-norma yang ada.
Berdasarkan Nilai dan Norma yang
terkandung didalamnya, Etika dikelompokan menjadi:
– Etika Deskriptif
Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku
manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat
Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku
manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat
– Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia
tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia
tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku
Sanksi yang timbul atas pelanggaran
Etika :
– Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat
– Sanksi Hukum
Hukum pidana dan hukum perdata
Hukum pidana dan hukum perdata
Pengertian Etika ProfesiBartens (1995) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma
yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau
memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus
menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Kode etik profesi merupakan
produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis
atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi
tidak akan ketinggalan zaman.Kode etik
profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini
perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik
profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai
yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Kode etik profesi merupakan
rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. Kode etik profesi
menjadi tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi. Kode etik profesi merupakan
upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi
merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga
diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru ataupun calon
anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi
kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau
masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional
menjalankan kewajibannya. Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku
yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi
apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua
pihak.
Fungsi Kode Etik
Profesi
Mengapa kode etik
profesi perlu dirumuskan secara tertulis ?
Sumaryono (1995)
mengemukakan 3 alasannya, yaitu :
a. Sebagai Sarana Kontrol Sosial
b. Sebagai Pencegah Campur Tangan Pihak Lain
c. Sebagai Pencegah Kesalahpahaman dan Konflik
a. Sebagai Sarana Kontrol Sosial
b. Sebagai Pencegah Campur Tangan Pihak Lain
c. Sebagai Pencegah Kesalahpahaman dan Konflik
Kelemahan Kode Etik
Profesi
a. Idealisme terkandung
dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para
profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup
menggelitik para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan
idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan
tulisan berbingkai.
b. Kode etik profesi
merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena
keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya
kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Prinsip dasar didalam
etika profesi :
a. Prinsip standar
Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian
b. Prinsip Kompetensi,
melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
c. Prinsip tanggung
jawab profesi, melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional
d. Prinsip kepentingan
publik, menghormati kepentingan publik
e. Prinsip
Integritas,menjunjung tinggi nilai tanggung jawab profesional
f. Prinsip
Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban
g. Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
h. Prinsip Prilaku
Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
Peran Etika dalam
Perkembangan IPTEK
Perkembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut
diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia.
Untuk menjadi manusia secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode
etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Apabila manusia sudah jauh dari
nilai-nilai, maka kehidupan ini
akan terasa kering dan hampa. Oleh karena ilmu dan teknologi yang dikembangkan oleh manusia harus tidak mengabaikan nilai-nilai kehidupan dan keluhuran.
akan terasa kering dan hampa. Oleh karena ilmu dan teknologi yang dikembangkan oleh manusia harus tidak mengabaikan nilai-nilai kehidupan dan keluhuran.
Para pakar ilmu
kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia,
pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi
tersebut
dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai
akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai
akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Etika profesi
merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus
menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan
etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta
dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan
pekerjaannya.
sumber:
https://pakiahsampono.wordpress.com/kode-etik-profesi/
sumber :etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar